Karyawan Adukan Perusahaan ke Disnaker Didominasi Persoalan Hak

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
Karyawan Adukan Perusahaan ke Disnaker Didominasi Persoalan Hak
Disnaker Kota Kendari mencatat sejak Januari hingga November 2022 terdapat 33 kasus perselisihan industrial. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Hubungan perusahaan dan pekerja rupanya tak selamanya akur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mencatat sejak Januari hingga November 2022, terdapat 33 kasus "

KENDARI, TELISIK.ID - Hubungan perusahaan dan pekerja rupanya tak selamanya akur, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari mencatat sejak Januari hingga November 2022, terdapat 33 kasus.

Kasus tersebut didominasi oleh pelaporan karyawan pada perusahaan tempatnya bekerja dengan beragam alasan. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sangat diperlukan demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif antara kedua belah pihak.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek, Susianti Hafidh mengatakan, sosialisasi terhadap perusahaan dan karyawan sudah dilakukan, bahkan sudah beberapa tahapan.

Baca Juga: Pos Kamling Kembali Diaktifkan Guna Cegah Kejahatan

Setiap terjadi perselisihan hubungan industrial, kata Susianti, wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara bipartit sebelum diselesaikan melalui mediasi atau konsiliasi maupun arbitrase.

Perselisihan hubungan industrial dipengaruhi oleh perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan karena pemutusan hubungan kerja.

"Tapi yang mendominasi adalah perselisihan hak pekerja yang kurang dipenuhi pihak perusahaan," kata Susianti, Senin (28/11/2022).

Melansir fahum.uncu.ac.id, membagi kategori perselisihan hubungan industrial, antara lain:

1. Perselisihan hak muncul akibat tidak terpenuhinya hak, serta adanya perbedaan pelaksanaan maupun penafsiran dari aturan undang-undang, kejanggalan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja sama.

2. Perselisihan kepentingan ini terjadi dalam hubungan kerja yang tidak memiliki kesesuaian pendapat. Terutama perihal pembuatan, perubahan syarat-syarat tertentu yang tercantum dalam perjanjian kerja atau PKB (perjanjian kerja bersama) maupun PP (peraturan perusahaan). Misalnya, kenaikan gaji, uang makan, transportasi dan premi dana lainnya.

3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, terjadi karena perusahaan atau pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya terjadi akibat pendapat yang tidak sesuai dalam pengakhiran hubungan kerja dari satu pihak saja. Misalnya, perbedaan hitungan pesangon yang diterima pekerja atau buruh berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan peraturan perusahaan.

Baca Juga: Ribuan Perkara Perceraian Masuk di Pengadilan Agama Kendari

Kegiatan sosialisasi telah dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Disnaker Kendari dengan mengundang narasumber serta perusahaan dan karyawan. Kegiatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya menimalisir pelaporan terhadap karyawan sendiri, selain itu untuk mengedukasi mengenai hak-hak pekerja serta hak-hak perusahaan.

Susi menambahkan, jika hubungan industrial ini juga diharapkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu sebelum dilaporkan ke pihak Disnaker Kendari.

Hingga saat ini terdapat 33 kasus yang terdiri dari 9 kasus sedang dalam proses, 15 kasus masuk dalam perjanjian bersama dan anjuran sebanyak 6 kasus, serta sisanya mencabut berkas yang dilakukan oleh beberapa pekerja. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga