Ribuan Perkara Perceraian Masuk di Pengadilan Agama Kendari

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Senin, 28 November 2022
0 dilihat
Ribuan Perkara Perceraian Masuk di Pengadilan Agama Kendari
Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari menerima ribuan laporan perceraian sejak Januari hingga November 2022. Dari laporan itu, paling mendominasi adalah cerai gugat sebanyak 559 kasus. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Angka perceraian rupanya masih cukup tinggi di Kota Kendari. Berdasarkan data awal sejak Januari-Oktober 2022, tercatat sudah ribuan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Angka perceraian rupanya masih cukup tinggi di Kota Kendari. Berdasarkan data awal sejak Januari-Oktober 2022, tercatat sudah ribuan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari.

Hal itu berdasarkan laporan perkara yang diterima Pengadilan Agama Kendari hingga Oktober 2022 yang telah mencapai 1.324 laporan. Dari laporan terbanyak itu, paling mendominasi adalah cerai gugat sebanyak 559 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari, Sudarmin menerangkan, laporan yang diterima sebanyak 1.324 adalah perkara kasus perceraian tingkat pertama yang diputus, laporan itu hanya berasal dari Kota Kendari saja.

Baca Juga: Tim FMIPA UHO Raih Juara I Tingkat Nasional Lomba Karya Tulis Ilmiah

"Banyaknya laporan yang diterima karena kurangnya pemahaman masyarakat sendiri terkait hakikat pernikahan," kata Sudarmin, Senin (28/11/2022).

Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Sahrul Fahmi mengatakan, jika sebelum proses perceraian dilakukan di Pengadilan Agama, calon berperkara terlebih dahulu dimediasi dengan jalan-jalan terbaik.

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.

Proses mediasi sendiri dilakukan melihat berbagai permasalahan yang diterima dan beberapa ditangani dengan baik, bila cara tersebut tak bisa ditempuh atau melalui jalan buntu, maka langkah terakhir adalah perceraian.

Baca Juga: Tiga Intervensi Dinkes Sulawesi Tenggara Penuhi Kebutuhan Gizi Remaja

"Kita maksimalkan, bagaimana kita memperbaiki permasalahan rumah tangga mereka, sebisa mungkin mengurungkan niatnya untuk bercerai," ungkapnya.

Perceraian sendiri terbagi menjadi dua, yaitu cerai talak yang dilakukakan oleh pihak suami dan cerai gugat yang dilakukan oleh pihak wanita.

Sahrul Fahmi mengatakan, ketika dalam proses perceraian ada hak-hak yang mesti dipertimbangkan, seperti hak terhadap istri dan anak-anak. (B)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Kardin

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga