Karyawan KSP Swasti Sari Kupang Dipolisikan Terkait Kasus Penggelapan

Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 12 Juli 2022
0 dilihat
Karyawan KSP Swasti Sari Kupang Dipolisikan Terkait Kasus Penggelapan
Kantor KSP Swasti Sari yang berlokasi di Kupang, Propinsi NTT sedang bermasalah hukum terkait kasus penggelapan. Foto: Ist

" Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari Kupang diadukan oleh managemen ke Polres Kupang terkait kasus penipuan dan penggelapan "

KUPANG, TELISIK.ID - Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Kopdit Swasti Sari Kupang diadukan oleh managemen ke Polres Kupang terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus ini dilaporkan oleh Zacharias Sili Bataon (36), warga RT 005/RW 001, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT mewakili managemen KSP Kopdit Swasti Sari.

Ia melaporkan PB alias Priscila (29), warga RT 031/RW 013, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari nasabah mengeluh karena saldo tabungan tidak sesuai dengan yang tertera di buku tabungan milik nasabah tersebut.

Setelah menerima laporan dari nasabah, kantor kas Oekabiti melakukan opname istimewa pembukuan keuangan.

Dalam pemeriksaan ini, kata Kapolres, pihak manajemen menemukan prosedur penarikan sejumlah uang yang tidak sesuai dengan SOP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh terlapor.

Selanjutnya, pihak kantor cabang Oesao memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi terkait dengan transaksi penarikan sejumlah uang.

Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengakui bahwa terlapor yang melakukan transaksi penarikan sejumlah uang. Uang ini diakui terlapor digunakan untuk keperluan pribadi dari terlapor.

Baca Juga: Konflik Dua Kubu Geng Motor di Konawe, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan

"Akibat dari kejadian tersebut korban (KSP Kopdit Swastisari) mengalami kerugian sekitar Rp 300.200.000," kata Kapolres.

Pelapor mewakili pihak KSP Kopdit Swasti Sari Kupang ke Polres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Untuk menguatkan laporannya, pelapor mengajukan sejumlah saksi yakni Kasmirus Kopong (40) dan Anastasia Titi Nama (38), warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Laporan selanjutnya nomor LP/B/173/ VII/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tentang penggelapan dalam jabatan. Kasus ini juga dilaporkan Zacharias Silli Bataoan.

Ia melaporkan OK alias Okto (30), warga RT 007/RW 002, Desa Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Lagi-lagi korbannya adalah KSP Kopdit Swasti Sari. Nasabah Kopdit Swasti Sari Kupang melaporkan di kantor cabang Kopdit Wwastisari Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.

Nasabah mengaku bahwa saldo tabungan tidak sesuai dengan yang tertera dibuku tabungan milik nasabah tersebut.

Setelah menerima laporan dari nasabah di kantor cabang Kopdit Swasti Sari Oesao Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, melakukan opname sistim pembukuan keuangan.

Pihak KSP Kopdit Swasti Sari menemukan prosedur penarikan sejumlah uang yang tidak sesui dengan SOP Kopdit Swasti Sari yang dilakukan oleh terlapor.

Pihak kantor cabang Oesao memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dengan transaksi penarikan sejumlah uang.

Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengakui bahwa terlapor yang melakukan transaksi penarikan sejumlah uang dan digunakan untuk keperluan pribadi dari terlapor.

Baca Juga: Brigadir J Tewas Ditembak, Lecehkan dan Todongkan Pistol ke Istri Kadiv Propam Polri

"Akibat dari kejadian tersebut, korban (KSP Kopdit Swasti Sari) mengalami kerugian sekitar Rp 315.925.000" kata Kapolres lagi.

Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Kupang, Ipda Kuswantoro yang dikonfirmasi Senin (11/7/2022) mengaku kalau pihaknya masih mendalami kasus ini.

"Penyidik Satreskrim Polres Kupang sudah meminta keterangan dari korban dan para saksi serta segera melayangkan panggilan ke pihak terlapor" kata Kuswantoro. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Musdar

Baca Juga