Baru Tiba dari Kendari, Remaja di Muna Ditangkap Polisi
Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 21 Maret 2023
0 dilihat
Tiga remaja asal Kabupaten Muna harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan menyimpan narkotiba jenis sabu. Foto: Sunaryo/Telisik
" Remaja asal Jalan Sangia Kaendea, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan menyimpan narkotiba jenis sabu "
MUNA, TELISIK.ID - Apes dialami RP, remaja asal Jalan Sangia Kaendea, Kelurahan Raha II, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna. Ia harus berurusan dengan aparat kepolisian karena ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, Senin (20/3/2023).
Saat baru tiba dari Kendari menumpangi kapal malam, RP langsung ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang dipimpin KBO Satres Narkoba, Aiptu Mudabbir Daming. RP bersembunyi di dalam kamar kapal malam nomor 2A dan sempat mengelabui petugas dengan mengaku bernama Angga.
Mudabbir tetap menggiringnya, karena RP sudah ketahuan berbohong. Penangkapan itu terjadi setelah malam harinya, dua rekannya berinisial MP dan MR diamankan lebih dulu di Jalan Sukowati karena diduga menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu.
Wakapolres Muna, Kompol Anggih Ap Siaahan menerangkan, tiga tersangka itu telah menjadi target operasi (TO) berdasarkan laporan masyarakat. Dimana malam hari sebelum penangkapan (Minggu), tersangka MR dan MP melakukan transaksi.
"Dari situ, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka," kata Anggih, Selasa (21/3/2023).
Di hadapan polisi, kedua tersangka lalu menunjukkan tempat paket sabu yang disimpan di kamar RP.
Baca Juga: Kakak Beradik Terduga Pengedar Sabu Terancam Hukuman Mati
"Kunci kamar RP dipegang oleh MP. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkusan rokok yang berisikan sembilan sachet ukuran kecil diduga sabu-sabu dan satu dus handphone di dalamnya berisikan 18 sachet ukuran kecil sabu," ungkapnya.
Kasat Narkoba Polres Muna, Iptu Arman menerangkan, setelah mengamankan dua tersangka, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka. RP yang saat itu berada di kapal malam di pelabuhan Nusantara Raha, baru tiba dari Kendari.
"Tersangka RP diamankan bersembunyi di kamar kapal malam," ujarnya.
Dari tangan tiga tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 sachet sabu seberat 17,28 gram, uang tunai Rp 700 ribu, pipet besar, ratusan sachet kosong, satu timbangan digital, mesin pres plastik dan tiga buah handphone (HP).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Terduga Pengedar Sabu Area UHO Kendari Dibekuk di Kamar Kos
"Ancaman pidananya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun bui," sebutnya.
Sementara itu, RP mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial FN di Kota Kendari. Sabu diambil di depan Lorong Damai, depan Kampus Universitas Halu Oleo (UHO) dekat warung yang disimpan dalam kantong plastik hitam dan dibawa ke Raha.
"Paket sabunya lalu kita jual dengan sistem tempel MP dan MR menjadi perantaranya," tandasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS