Kasus COVID-19 Melonjak, Pemkab Ende NTT Kembali Berlakukan Kebijakan WFH
Berto Davids, telisik indonesia
Selasa, 22 Juni 2021
0 dilihat
Sejumlah ASN yang dishiff masuk kantor. Foto : Repro google.com
" Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu mengaku pemerintah akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 "
ENDE, TELISIK.ID - Satgas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali merilis data kasus positif.
Berdasarkan data Satgas hingga 22 Juni 2021, tercatat ada 109 orang masih dinyatakan positif Corona dari total 1078 kasus sebelumnya.
Sedangkan total pasien yang sudah dinyatakan sembuh berjumlah 953 orang dan yang meninggal 16 orang.
Angka yang dirilis Satgas itu merupakan lonjakan kasus yang cukup serius yang terjadi di Kabupaten Ende.
Sekda Ende, Agustinus G. Ngasu mengaku pemerintah akan memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Baca Juga: 5 Hari Lagi Tak Menjabat Bupati Wakatobi, Arhawi Tetap Resmikan Dermaga Rakyat Wanci
Kebijakan WFH ini, kata Agus, diberlakukan bagi para ASN, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan instansi swasta lainnya.
"Pemberlakuan kebijakan WFH akan dimulai pada hari ini, 22 Juni sampai 7 Juli 2021," terang Agus, Selasa (22/6/2021) sore.
Menurutnya, pemberlakuan kebijakan ini akan dihitung dengan pembagian sheat 50 persen dari jumlah pegawai yang ada di masing-masing instansi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, selama kebijakan WFH berlaku para pimpinan OPD akan melakukan pengaturan dan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan untuk instansi pelayanan publik, seperti kantor Dinkes, RSUD, Puskesmas, Pustu hingga aparan Sat Pol PP akan tetap bekerja dengan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Ini Pesan Berharga untuk 44 Kepala Desa Terpilih di Wakatobi
Selain itu, tambah dia, pihaknya akan berupaya untuk mengaktifkan seluruh perangkat telekomunikasi agar mempermudah koordinasi para pegawai dari satu instansi ke instansi lainnya selama kebijakan WFH ini berlaku.
Untuk diketahui, kebijakan WFH ini juga tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ende nomor BKPSDM.858/2072/Kespen/VI/2021 tentang pengaturan dan penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai BUMN/BUMD dalam rangka mencegah penyebaran Corona. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha