MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Muna Barat (Mubar), ASB, tersangka kasus dugaan korupsi makan minum dan reses tahun 2017-2019.

Penahanan dilakukan Jaksa pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 17.06 Wita. Sebelum dilakukan penahanan, ASB yang memenuhi panggilan kedua penyidik menjalani pemeriksaan lanjutan selama 8 jam.

ASB tiba di Kejari pukul 09.11 Wita mengendarai mobil pribadi Daihatsu Terios putih DT 1468 BD, didampingi pengacaranya dengan mengenakan baju kemeja putih dibalut celana kain hitam.

Setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik dan pemeriksaan kesehatan, penyidik mengenakan ASB rompi pink serta digiring menuju mobil tahanan Kejari DT 9152 D untuk dititip ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menyampaikan apresiasi terhadap sikap kooperatif ASB, sehingga bisa membantu kerja penyidik dalam merampungkan berkas perkara.