Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Dikeluhkan Pelapor Berbelit-belit

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Rabu, 21 Desember 2022
0 dilihat
Kasus Dugaan Perselingkuhan Oknum Polisi Dikeluhkan Pelapor Berbelit-belit
Muhammad Sapril Tamburaka (pelapor) menpertanyakan kasus perselingkuhan oknum polisi yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Kasus perselingkuhan oknum polisi yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dikeluhkan pelapor karena belum ada kejelasan hukum atau berbelit-belit "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan oknum polisi yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dikeluhkan pelapor karena belum ada kejelasan hukum atau berbelit-belit.

Polisi berpangkat Bripka berinisial OP yang bertugas di Polsek Moramo, dilaporkan ke Polda karena diduga berselingkuh dengan wanita AS yang masih berstatus istri orang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Sapril Tamburaka atas dugaan perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pelanggaran kode etik, pada 19 September 2022 lalu.

Namun peningkatan status dalam penanganan kasus tersebut sampai saat ini belum ada kepastian hukum diterima pelapor. Pasalnya, dari alat bukti yang diserahkan ke Polda, sudah cukup kuat.

Muhammad Sapril Tamburaka mengatakan, kasus antara oknum polisi berpangkat Bripka diduga berselingkuh dengan istrinya AS sudah hampir 2 tahun. Hal itulah yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, namun hingga kini tidak ada kejelasan hukum.

Baca Juga: Proses Pencarian Nelayan Hilang di Kolaka Utara Dihentikan Gegara Cuaca Ekstrem

"Belum ada sama sekali tanggapan. SP2HP itupun saya terima hanya sebatas lidik tapi untuk naik jadi tersangka belum ada di dua laporan pidana umum saya itu," ujar Sapril saat ditemui Telisik.Id.

Sapril menjelaskan, laporan kode etik juga dilayangkan di Propam tidak ada kejelasan. Awalnya ia mendapat kabar bahwa oknum polisi tersebut tinggal menunggu proses sidang kode etik, namun dalam perjalanan kasusnya tiba-tiba oknum polisi itu dipindahkan di Polres Konsel.

Setelah ia ke Polres Konawe Selatan, ternyata malam harinya polisi berinisial OP dipindahkan lagi ke Polda. Saat pelapor ke Propam untuk menanyakan kasus tersebut, ia mendapat informasi bahwa kasus itu masih butuh keterangan tambahan.

"Berbelit-belit kasus ini. Kesimpulan saya, diduga oknum ini sepertinya dilindungi, ada yang ditutupi dalam kasus ini," duganya.

Baca Juga: Bos CV Mulia Karya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah

Sementara Wendy Saputra, kuasa hukum pelapor mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan hingga alat bukti yang diberikan kepada penyidik dianggap sudah cukup untuk naik ke tahapan proses selanjutnya.

Menurutnya, dalam alat bukti yang sudah diserahkan, terlapor terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik kepolisian, hingga harus disanksi kode etik maupun disiplin.

"Komitmen kami silakan Polda jalan sesuai dengan profesionalismenya agar kasus ini cepat selesai," tutupnya. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga