Penyidik di Polrestabes Medan Diadukan ke Propam Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 09 Agustus 2022
0 dilihat
Penyidik di Polrestabes Medan Diadukan ke Propam Polda Sumatera Utara, Ini Sebabnya
Tiopan Tarigan (kiri), pengacara dari Merlina Boru Hombing usai kegiatan konfrontasi dengan pihak Satreskrim Polrestabes Medan di Kantor Bidang Propam Polda Sumatera Utara di Medan, Selasa (9/8/2022). Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Merlina Boru Hombing, melalui pengacaranya, Tiopan Tarigan melaporkan perwira polisi yang bertugas di Mapolrestabes Medan, ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, yaitu Iptu Zikri Sinurat "

MEDAN, TELISIK.ID - Merlina Boru Hombing, melalui pengacaranya, Tiopan Tarigan melaporkan perwira polisi yang bertugas di Mapolrestabes Medan, ke Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, yaitu Iptu Zikri Sinurat.

Sub Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Sumatera Utara menindaklanjuti itu dan melakukan konfrontasi (berhadapan langsung) terhadap Tiopan Tarigan dan Iptu Zikri Sinurat, Selasa (9/8/2022).

Adapun, poin keluhan yang dilaporkan oleh Tiopan Tarigan mengenai tidak profesionalnya Iptu Zikri Sinurat dalam menangani perkara dugaan penipuan dan penggelapan, terhadap terbitnya surat keterangan dokter yang menyatakan Bahtiar Ginting meninggal dunia karena sakit gula.

"Iya, saya baru selesai gelar atau konfrontasi dengan Iptu Zikri Sinurat. Zikri kami laporkan ke Irwasda Polda Sumatera karena tidak profesional menangani perkara yang kami laporkan. Dia penyidik yang menangani laporan kami di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan," ungkap Tiopan, kepada awak media.

Menurutnya, perkara ini bermula setelah suami Berlina Boru Hombing meninggal dunia. Dia adalah nasabah dari asuransi di PT Asuransi Commenwelth.

"Jadi Bahtiar Ginting meninggal dunia 20 Februari 2018. Akan tetapi, ketika mereka hendak mengklaim asuransi. Pihak asuransi enggan untuk mengeluarkan atau mencairkan dana asuransi itu. Sehingga kami membuat laporan ke Mapolrestabes Medan 13 Maret 2020 sesuai dengan nomor STTLP/674/III/2022," ucapnya.

Pihak perusahaan asuransi menolak mencairkan asuransi meninggalnya Bahtiar Ginting. Dengan alasan, dia meninggal karena penyakit gula berdasarkan surat keterangan dari pihak Klinik Umum atau Balai Pengobatan bernama Diski Husada dan ditandatangani oleh dr Siti Amanah Ginting.

"Karena adanya surat itu, sehingga keluarga almarhum Bahtiar Ginting tidak bisa mendapatkan haknya. Sehingga kami membuat laporan. Namun, sudah berjalan dua tahun. Laporan kami tidak kunjung tuntas ditangani oleh Polrestabes Medan, sehingga penyidiknya kami laporkan melakukan pengaduan masyarakat atau Dumas kepada Bapak Irwasda dan saat ini sudah ditangani oleh pihak Propam Polda Sumatera Utara," ungkapnya.

Diakuinya, surat yang dikeluarkan oleh Dokter Siti Aminah atas nama Klinik Diski Husada yang menyatakan, Bahtiar Ginting menghidap penyakit gula adalah palsu. Sebab, klinik dimaksud beraktivitas tanpa ada izin atau diduga Ilegal.

"Iya, kami terima surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, dokter Ade Budi Krista menyatakan Dinis Ginting dan dr Siti Amanah Ginting tidak memiliki surat izin praktek (SIP) sejak 6 Desember 2011. Karena tidak ada izin, sehingga produk yang dikeluarkan oleh dokter Siti dan klinik itu palsu," tuturnya.

Baca Juga: Perintahkan Menembak dan Rekayasa Cerita, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Diceritakan oleh Tiopan, Bahtiar Ginting meninggal dunia 20 Februari 2018. Namun, sebelum meninggal dunia, Bahtiar pernah berobat di klinik itu 10 Februari 2017 dan 19 Februari 2018.

"Setelah itu, Bahtiar dirujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih di Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Lalu Bahtiar meninggal dunia, pihak rumah sakit menyebut bahwa penyebab kematian Bahtiar itu bukan Diabetes Melitus, ini penyebab kematiannya nyeri perut dengan skala tujuh dan ada surat dilampirkan dari Rumah Sakit Bina Kasih," ucapnya.

Dalam perkara ini, Tiopan meminta agar penyidik bekerja sesuai dengan tugas pokok fungsi atau tupoksi. Segera menetapkan tersangka atas surat yang dikeluarkan oleh pihak dokter atau klinik.

"Jadi, kami meminta agar penyidik segera menetapkan tersangka atas terbitnya surat keterangan dokter itu. Karena terbit surat itu, klien kami tidak bisa mengklaim asuransi jiwa atas meninggalnya suaminya itu," ucapnya.

Selain itu, pengacara ini juga meminta agar pihak PT Asuransi Commenwelth yang kini berganti nama menjadi PT FWD segera memberikan hak dari Merlina Boru Hombing atas kematian suaminya bernama Bahtiar Ginting.

"Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra karena telah merespon pengaduan masyarakat (Dumas) kami. Kami meminta agar penyidik Polrestabes Medan bekerja dengan profesional. Pihak asuransi juga kami harapkan segera mencari klaim dari klien kami," terangnya.

Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan konfrontasi yang dilakukan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Pelaku Pembusuran Wanita di Kendari Ditangkap Polisi

"Jadi dalam perkara yang dilaporkan oleh pihak Ibu Merlina Boru Hombing. Sedang ditangani oleh pihak Satreskrim Polrestabes Medan. Kita percayakan perkara ini kepada penyidik, mereka akan bekerja dengan baik sesuai dengan aturan," ungkap Hadi.

Mengenai perkembangan di Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Pastinya tim akan melihat sejauh mana perkara yang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

"Jadi, pihak Ibu Merlina Boru Hombing membuat Dumas. Lalu ditindaklanjuti oleh tim Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Nantinya, akan segera ditindaklanjuti kembali. Dengan memanggil pihak pembuat Dumas itu, meminta sejumlah alat bukti sejauh mana perkara yang sedang ditangani. Pastinya, tim Propam Polda Sumatera Utara juga akan bekerja sesuai dengan tupoksinya. Mohon bersabar," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga