Polisi Diminta Tetapkan Kepala KUA dan Pengguna Surat Keterangan Palsu jadi Tersangka

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 21 Februari 2023
0 dilihat
Polisi Diminta Tetapkan Kepala KUA dan Pengguna Surat Keterangan Palsu jadi Tersangka
Kantor Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara tempat kasus dugaan pemalsuan surat diproses. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Suranta Sembiring meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan Tohar sebagai tersangka, karena surat yang dikeluarkannya merugikan Suranta "

MEDAN, TELISIK.ID - Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Tohar, telah dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara karena diduga mengeluarkan surat keterangan palsu.

Suranta Sembiring, pelapor, merasa dirugikan atas keluhrnya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Tohar semasa menjabat sebagai Kepala KUA Gunung Meriah.

Pria kelahiran 50 tahun itu meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Tohar sebagai tersangka, karena surat yang dikeluarkan oleh Tohar merugikan dirinya.

"Sudah jelas saya rugi, karena Tohar menerbitkan surat keterangan yang isinya diduga palsu. Surat keterangan itu membuat saya mengalami kerugian. Jadi sudah seharusnya penyidik menetapkan Tohar sebagai tersangka," ungkap Suranta kepada awak media, Selasa (21/2/2023) siang.

Diakui Suranta, dia telah resmi bercerai dengan mantan istrinya bernama Dilena atau Marlena tahun 2015 di pengadilan agama. Akan tetapi, Tohar mengeluarkan surat keterangan bahwa akta pernikahan Suranta dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan.

"Tohar semasa menjabat sebagai Kepala KUA Gunung Meriah mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikah saya dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan. Sehingga surat dari KUA itu digunakan oleh Dilena atau pengacaranya untuk melakukan gugatan," ucapnya.

Suranta menyebut, dengan adanya surat keterangan dari Tohar. Dilena melalui pengacara bernama Irfan mengajukan gugatan atau peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, PK itu dibatalkan.

"Jadi, tahun 2021 keluar surat keterangan dari Tohar. Selanjutnya, di bulan April tahun 2022, Dilena dan Irfan mengajukan PK. Namun akhirnya dibatalkan atau ditolak oleh Mahkamah Agung," tambahnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Honorer KUA Pastikan Pernikahan Pelapor Sah

Dengan adanya PK yang diajukan oleh Dilena dan Irfan dengan menggunakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Tohar, membuat Suranta mengalami kerugian materil maupun immateril.

"Sudah jelas saya mengalami kerugian dengan adanya PK itu. Penyidik pasti tahu kerugian saya apa saja. Selain itu, PK Dilena dan Irfan ditolak Mahkamah Agung. Itu menyatakan bahwa pernikahan saya dan Dilena di tahun 2001 itu sah. Sehingga PK mereka dengan menggunakan surat keterangan dari Tohar ditolak. Atas dasar itulah, kami minta agar penyidik menetapkan Tohar sebagai tersangka," tegasnya.

Selain itu, Suranta juga meminta agar Irfan dan Dilena juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena, Dilena selaku orang yang memerintahkan pengacara untuk melakukan PK ke Mahkamah Agung.

"Artinya, keduanya menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Tohar. Produk atau surat yang dikeluarkan Tohar diduga palsu dan keduanya yang menggunakan surat keterangan itu untuk mengajukan PK sehingga saya mengalami kerugian. Jadi, ketiganya diminta untuk ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Suranta menambahkan bahwa dia pernah berkomunikasi dengan Tohar menjumpai Tohar terkait dengan keluarnya surat keterangan itu. Sehingga Tohar yang kini menjabat sebagai KUA Pancurbatu, mengeluarkan surat bantahan.

"Dalam surat bantahan yang dikeluarkan oleh Tohar, bahwa buku nikah saya sah dan pernikahan ada. Bahkan Tohar juga mengaku mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pemohon yang meminta surat itu. Diduga Irfan yang melakukan penekanan terhadap Tohar," tuturnya.

Selanjutnya, Suranta mengaku bahwa sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya Arisbat, Rakiman, Mawardi, Jonny, Dilena dan Tohar sudah berulang kali diperiksa. Sedangkan Irfan sudah dipanggil lebih dari tiga kali, tapi dia selalu mangkir.

"Sudah empat bulan kasus ini bergulir. Tapi penyidik belum juga menetapkan tersangka. Kami meminta agar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit IV Renakta serius dan jangan perlambat pengusutan kasusnya. Kami juga meminta agar kasus ini dijadikan prioritas karena telah merugikan dan kasus ini sudah dikuatkan dengan putusan PK Mahkamah Agung," sambungnya.

Kemudian, dalam kasus ini. Suranta menduga ada mafia hukum yang bermain untuk memuluskan PK Dilena dengan niat menghilangkan harta bersama selama mereka berumah tangga.

"Sudah Dilena yang gugat cerai saya di pengadilan agama, Dilena berupaya PK dengan surat keterangan yang diduga palsu itu dengan cara melakukan lobi-lobi. Jadi, sudah kami minta agar Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga melihat kasus ini. Kami harap penyidik dengan cepat menetapkan tersangka terhadap terlapor dan yang menggunakan surat itu," terangnya.

Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta, AKBP Gultom Feriana ketika dikonfirmasi mengaku bahwa kasus ini masih tahap penyelidikan.

Baca Juga: Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kendari Sepakati Perubahan KUA PPAS Tahun 2022

"Belum penyidikan, masih penyelidikan. Nantinya, kami akan melakukan gelar perkara. Apakah akan dinaikkan ke penyidikan atau tidak," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai Irfan yang berulang kali dipanggil untuk diperiksa selalu mangkir.

"Itu juga akan kami gelar internal dahulu. Pastinya, kami gelar dahulu nanti," ungkapnya tanpa menyebutkan jadwal gelar perkara dimaksud.

Sebagaimana diketahui, Suranta Sembiring melaporkan Tohar ke Mapolda Sumatera Utara karena mengeluarkan surat keterangan Nomor: B-30/KUA.02.01.05/PW.01/11/2021 tertanggal 3 November 2021 yang menyatakan akta nikah Suranta dan Dilena tidak benar dan penuh kejanggalan.

Tohar mantan kepala KUA Gunung Meriah dilaporkan karena merugikan Suranta. Dia dilaporkan sesuai dengan surat nomor polisi (STTLP) Nomor B/1620/IX/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 9 September 2022. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga