Kasus Dugaan Pimpinan KPK Memeras Naik ke Penyidikan, SYL Minta Perlindungan LPSK

Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 07 Oktober 2023
0 dilihat
Kasus Dugaan Pimpinan KPK Memeras Naik ke Penyidikan, SYL Minta Perlindungan LPSK
Surat tanda terima permintaan perlindungan sebagai saksi korban yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo pada LPSK pada Jumat (6/10/2023). Foto: Kolase

" Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sedang ditangani Polda Metro Jaya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang sedang ditangani Polda Metro Jaya ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut diputuskan Polda Metro Jaya setelah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pemerasan ini, Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi pada tahap penyelidikan, termasuk SYL bersama sopir dan ajudannya.

“Selanjutnya akan diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Ade.

Baca Juga: KPK Cegah 9 Orang ke Luar Negeri, Termasuk SYL Beserta Istri dan Dua Anak

Beberapa pasal yang digunakan penyidik dalam kasus ini yakni pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 65 KUHP.

Materi penyidikan dalam kasus ini juga akan mendalami foto yang menampilkan pertemuan Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan SYL yang diduga terjadi di lapangan bulutangkis di sekitar Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Desember 2022. Foto tersebut sudah viral.

“(Foto pertemuan Firli dan SYL) ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Ade.

Foto pertemuan Firli dengan SYL yang sudah viral itu, kata Ade, salah satu yang direkomendasikan penyidik dalam gelar perkara sehari sebelumnya. Gelar perkara dilakukan di ruang Bagian Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“(Gelar perkara) untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya, terkait dengan temuan dokumen foto (pertemuan) dimaksud,” jelasnya.

Dalam pasal 65 juncto pasal 36 UU KPK, kata Ade, sudah diatur bahwa penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang sedang beperkara dalam kasus pidana korupsi.

“Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apa pun,” ujar Ade membacakan isi pasal tersebut.

Ade menilai perbuatan itu termasuk penerimaan gratifikasi. Yakni, setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Namun, Ade belum mau memerinci sosok pimpinan KPK sebagai terlapor dalam kasus ini. Dia pun enggan menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

“Untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi,” jelasnya.

Pasca pengunduran dirinya sebagai Mentan, SYL kemudian meminta perlindungan sebagai saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Surat itu beredar di kalangan awak media.

Terkait hal ini, pihak LPSK belum bersedia memberi penjelasan lebih banyak. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku belum bisa memberikan pernyataan perihal SYL minta perlindungan ke LPSK. “Maaf, belum bisa berikan komentar atau pernyataan,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Dalam tanda terima yang dikeluarkan oleh LPSK itu, bukan cuma SYL yang minta perlindungan sebagai saksi. Namun, ada tiga nama lain yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo. Surat tanda terima ini dikeluarkan pada 6 Oktober 2023 pukul 17:57 WIB. Surat juga dibubuhi tanda tangan dari yang menyerahkan dokumen bernama Fuad Ar Rozaq dan penerimanya bernama Ditta W.

Mengenai kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL, Presiden Jokowi diminta segera membentuk tim independen untuk mendalami kasus ini. Praktisi Hukum Todung Mulya Lubis menilai, Jokowi punya hak dan tanggung jawab untuk menyelamatkan integritas KPK yang saat ini semakin tercoreng akibat masalah tersebut.

Todung mendorong dilakukan investigasi yang melibatkan tim independen. “Kasus ini tersiar di banyak media, kita ingin kredibilitas, marwah dan integritas KPK tetap ada di mata publik, jika ada masalah semacam ini mesti dibuat clear (jelas),” tegas Todung.

Menurut Todung, jika tidak ada pemerasan mestinya diumumkan pada publik bahwa tidak ada bukti-bukti terjadi pemerasan. “Tetapi jika terjadi pemerasan, semua komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi tidak akan dipercaya oleh publik. Mesti ada investigasi,” tandasnya.

Baca Juga: Nasdem Ungkap Mentan SYL Mundur dari Kabinet Jokowi

Keberadaan tim independen, kata Todung, penting di tengah skeptisme publik terhadap efektivitas Dewan Pengawas KPK. Karena itu, Jokowi akan lebih baik mengambil inisiatif untuk mempertahankan integritas KPK.

“Oleh sebab itu saya mengusulkan presiden mesti mengambil inisiatif untuk mempertahankan integritas KPK membuat semacam tim independen untuk mengusut ini,” harap Todung.

Melalui tim independen yang kredibel, Todung yakin temuan-temuan yang independen dan berintegritas bisa dihasilkan. Dia menyarankan Jokowi bisa menunjuk beberapa orang sebagai anggota tim.

Anggota tim bisa terdiri dari akademisi, mantan hakim agung, ataupun tokoh masyarakat yang dikenal punya komitmen dan integritas mendukung gerakan pemberantasan korupsi.

“Kalau tidak ada tim itu, saya khawatir tidak akan pernah ada jalan ke luar untuk memperbaiki integritas KPK. Ada yang bertanya pada saya tim independen memang tidak proyustisia, tetapi tim tersebut bisa membuat rekomendasi pada Presiden apa yang mesti dilakukan,” jelasnya. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga