Kasus Kriminalitas 2024 di Kendari Melonjak, Kapolresta: Perda Miras Perlu Ditinjau Kembali

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 30 Desember 2024
0 dilihat
Kasus Kriminalitas 2024 di Kendari Melonjak, Kapolresta: Perda Miras Perlu Ditinjau Kembali
Polresta Kendari memaparkan lonjakan kasus kriminalitas sepanjang 2024. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

" Kasus kriminal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami peningkatan dalam tahun 2024 dibanding pada tahun 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID – Kasus kriminal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengalami peningkatan dalam tahun 2024 dibanding pada tahun 2023.  

Pada tahun 2023, Polresta Kendari menangani 588 perkara. Namun, jumlah tersebut meningkat tajam pada tahun 2024, dengan 1.023 kasus.

Berdasarkan data dari Polresta Kendari, peningkatan signifikan terlihat pada kasus tindak pidana, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kondisi ini memunculkan wacana untuk meninjau ulang peraturan daerah (Perda) terkait minuman keras guna mengendalikan situasi.

Baca Juga: Wardah Edukasi Generasi Z Hindari Iritasi Kulit dari Penggunaan Retinol

“Penanganan kasus di tahun 2024 dibandingkan dengan 2023 mengalami kenaikan untuk tindak pidana secara total,” ungkap Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarka, saat memaparkan capaian penanganan kasus kriminal sepanjang tahun 2024, Senin (30/12/2024).

Aris menjelaskan bahwa crime clearance atau tingkat penyelesaian kasus juga mengalami peningkatan signifikan, dari 50 persen pada 2023 menjadi 73 persen pada 2024.

“Tindak pidana pada tahun 2023 ada sekitar 588 perkara yang bisa kita selesaikan, namun untuk tahun 2024, kita berhasil menyelesaikan 1.023 kasus. Jadi, crime clearance mengalami peningkatan 435 kasus, atau sekitar 73,97 persen,” ujar Aris.

Kasus-kasus tindak pidana konvensional, seperti penganiayaan, pengeroyokan, dan pencurian, mendominasi laporan sepanjang tahun ini.

“Sebagian besar tindak pidana penganiayaan maupun pengeroyokan ini didominasi oleh penyebab utama, yaitu konsumsi minuman keras,” jelasnya.

Lonjakan angka kriminalitas yang terjadi memicu wacana untuk meninjau kembali Perda Miras yang berlaku di Kendari. Aris menegaskan perlu evaluasi terhadap regulasi ini untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh konsumsi miras, yang turut berkontribusi pada tingginya angka kriminalitas.

Baca Juga: Wakil Ketua Bidang Kemahasiswaan STIKES Pelita Ibu Kendari Raih Gelar Doktor dengan Cum Laude

“Melihat banyaknya tindak pidana yang terjadi di Polresta Kendari akibat konsumsi miras, sebaiknya Perda Miras ini ditinjau kembali, apakah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat atau tidak,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi, Polresta Kendari juga aktif melakukan operasi pemberantasan peredaran miras ilegal sepanjang tahun 2024. Upaya ini diharapkan dapat menekan jumlah tindak kejahatan yang dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras.

Polresta Kendari juga mendorong peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kendari. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga