Kasus Pengrusakan di Langkat Ditangani Polisi, Warga Minta Tangkap Oknum Pengacara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 05 Oktober 2023
0 dilihat
Kasus Pengrusakan di Langkat Ditangani Polisi, Warga Minta Tangkap Oknum Pengacara
Korban pengrusakan pagar yang diduga dilakukan atas perintah oknum pengacara saat mendatangi Polsek Stabat. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Bambang Hermanto, korban pengrusakan yang melaporkan seorang oknum pengacara berinisial MM mendatangi Polsek Stabat, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023) petang "

MEDAN, TELISIK.ID - Bambang Hermanto, korban pengrusakan yang melaporkan seorang oknum pengacara berinisial MM mendatangi Polsek Stabat, Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023) petang.

Kedatangan pria berusia 41 tahun itu meminta agar Polsek Stabat segera menetapkan MM sebagai tersangka atas dugaan pengrusakan pagar bangunan yang berada di Jalan Proklamasi, Kelurahan Kuala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Jadi, kedatangan saya ini untuk menindaklanjuti laporan saya. Laporan dugaan pengrusakan, oknum pengacara itu memerintahkan sekolompok pemuda untuk merusak pagar bangunan milik saya," ungkapnya.

Baca Juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PDIP di Nias Selatan Lapor 4 Akun Facebook ke Polisi

Laporan pengrusakan itu saat ini ditangani oleh Polsek Stabat setelah adanya limpahan dari Polda Sumatera Utara.

"Saya membuat laporan pengaduan ke Mapolda Sumatera Utara, tapi akhirnya dilimpahkan ke Polres Langkat dan akhirnya sampai ke Polsek Stabat," tambahnya.

Meskipun saat ini perkaranya ditangani Polsek Stabat, pelapor dugaan pengrusakan itu meminta agar polisi bekerja dengan profesional.

"Jadi dalam kasus pengrusakan itu, tidak ada hubungannya dengan proses perdata yang sedang bergulir. Saya sudah jelas menang berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Apa hubungannya oknum pengacara itu memerintah sejumlah pemuda untuk merusak pagar yang telah saya bangun," tuturnya.

Atas adanya pengrusakan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Selain itu, pelapor juga memiliki bukti rekaman video oknum pengacara itu memerintahkan sekelompok pemuda untuk merusak pagar yang dibangun.

"Jadi sudah jelas ada bukti rekaman video oknum pengacara itu memerintahkan sekelompok pemuda untuk melakukan pengrusakan. Jadi sudah jelaskan, makanya saya minta agar polisi segera menangkap oknum pengacara itu," terangnya.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Gedung Polresta Deli Serdang Rp 3,4 Miliar, Diduga Aksi Cari Muka

Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Stabat, Ipda Heri ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pelimpahan perkara dari Polda Sumatera Utara dan Polres Langkat.

"Baru semalam (Rabu 4 Oktober 2023), perkara itu resmi kami terima dan kami tangani. Jadi untuk laporan itu masih harus kami dalami dahulu. Sampai saat ini, kami dari tim penyidik belum ada memeriksa saksi ataupun pelapornya," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Bambang Hermanto melaporkan MM ke Mapolda Sumatera Utara atas kasus dugaan pengerusakan pagar bangunannya, 29 Agustus 2023. Sehingga oknum pengacara itu dilaporkan ke polisi sesuai dengan laporan polisi nomor STTLP/B/1041/VIII/2023. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga