Dua Pengguna Narkotika Diringkus

Mutarfin, telisik indonesia
Rabu, 05 Februari 2020
0 dilihat
Dua Pengguna Narkotika  Diringkus
Barang bukti sabu yang disita oleh pihak Polres. Foto: Mutarfin/Telisik

" Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari melakukan tindakan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 21.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku. "

KENDARI, TELISIK.ID - Satresnarkoba Polres Kendari berhasil menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh K (25) dan A (21) tepatnya di pinggir jalan Kendari Beach, Kelurahan Punggaloba, Kecamatan Kendari Barat pada Jumat, 31 Januari lalu.

Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adry Setiawan mengungkapkan, kejadian itu berawal  saat ada laporan warga  bahwa telah terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kendari melakukan tindakan penyelidikan di tempat yang dimaksud dan sekitar pukul 21.00 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan dua orang pelaku," ungkapnya Rabu (5/2/2020).

Baca Juga: Dua Begal Sadis Berhasil Ditangkap

Dari tangan pelaku polisi  berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu seberat 0.59 gram, yang dimiliki oleh Pelaku K.

Setelah diamankan, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari A. Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman A dan ditemukan barang bukti berupa dua bong, tiga korek gas, dua sendok sabu, satu pireks kaca, satu sumbu, enam sachet plastik bening kosong dan satu unit handphone ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 lebih subs pasal 132 ayat 1, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan hukuman  6 tahun penjara.

Reporter: Mutarfin
Editor: Rani

Baca Juga