Kejagung Setuju Penghentian Penuntutan Tiga Perkara di Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 18 Juli 2023
0 dilihat
Kejagung Setuju Penghentian Penuntutan Tiga Perkara di Muna
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidum, Agus R Senjaya saat vicon bersama Dir Oharda terkait usulan RJ. Foto: Sunaryo/Telisik

" Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara pidana umum (pidum) yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui penghentian penuntutan tiga perkara pidana umum (pidum) yang diusulkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna.

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, tiga perkara itu terdiri dari penganiayaan dan KDRT dengan jumlah tersangka tiga orang.

Sebelum diusulkan penghentian penuntutan melalui upaya restorative justice (RJ), tersangka dan korban telah dilakukan mediasi yang hasilnya sepakat berdamai.

Baca Juga: Otomatis jadi Plh Bupati, Wabup Muna: Kita Tunggu SK

"Upaya RJ itu kami usulkan karena korban dan tersangka sepakat berdamai," kata Agustinus Baka Tangdililing didampingi, Kasi Pidum, Agus R Senjaya di sela-sela ekspose RJ bersama Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejagung, Selasa (18/7/2023).

Tiga perkara tersebut hanya persoalan sepele. Penganiayaan misalnya, dengan tersangka AS dan korbannya La MS serta IS hanya karena rokok. Lalu, tersangka, AR dengan korban CR, karena rebutan cas handphone (HP). Tersangka kesal dan memukul adiknya (CR).

Sedangkan KDRT, dengan tersangka La Ode RB dan korban istrinya, SR, persoalan ketupat.

"Kami usulkan RJ, karena dianggap memenuhi syarat ketentuan Perja Nomor 15 Tahun 2020," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejagung, Agnes Triani mengatakan, pihaknya mengabulkan upaya RJ dikarenakan telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana, tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.

"Upaya RJ kita kabulkan," kata Agnes.

Baca Juga: Pesan Wabup ke Bupati Muna, Harus Tegar Hadapi Cobaan, Bukan Mencuri Uang Rakyat

Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R Senjaya menerangkan, dengan telah dikabulkannya upaya RJ itu akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Saat ini tambah Agus, sudah 9 perkara yang disetujui Kejagung untuk dihentikan penuntutannya melalui RJ. Sesuai target dari Kajati Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, setiap Kejari harus menuntaskan 10 perkara dalam setahun.

"Tersisa satu perkara lagi. Insya Allah, bisa tercapai," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga