Kejar Aset Korupsi BLBI Rp 108 Triliun, Jokowi Terbitkan Kepres
Sugiharta Yunanto, telisik indonesia
Jumat, 09 April 2021
0 dilihat
Sjamsul Nursalim. Foto: Repro kumparan
" SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI.
Keppres diterbitkan pada 6 April 2021, lima hari setelah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim diumumkan KPK pada 1 April 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Keppres tersebut untuk memburu aset dari kasus yang telah dihentikan oleh KPK.
Menurut Mahfud aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya mencapai Rp 108 triliun.
“Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Stok Vaksin COVID-19 Menipis, DPR Sarankan Vaksin Nusantara Jadi Solusi Alternatif
Mahfud menambahkan, dengan adanya Keppres tersebut pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset utang terkait BLBI.
Terkait penghentian penyidikan BLBI yang dikeluarkan KPK berdasarkan putusan dari MA yang menyatakan kasus yang menyeret Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI dan istri, Itjih Samsul Nursalim bukan ranah pidana melainkan perdata.
“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Mahfud. (C)
Reporter: Sugiharta Yunanto
Editor: Haerani Hambali