JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI.
Keppres diterbitkan pada 6 April 2021, lima hari setelah KPK menghentikan penyidikan kasus SKL BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim diumumkan KPK pada 1 April 2021.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan, Keppres tersebut untuk memburu aset dari kasus yang telah dihentikan oleh KPK.
Menurut Mahfud aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya mencapai Rp 108 triliun.
“Di dalam Keppres tersebut ada lima menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” tulis Mahfud di akun Twitter pribadinya, Kamis (8/4/2021).
