MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, yang dipimpin oleh Robin Abdi Ketaren, menunjukkan sikap yang kurang terbuka terhadap media massa.

Sikap ini ditunjukkan saat Kejari Muna menerima sekelompok pendemo dari Desa Kombikuno, Kecamatan Napanokusambi, Kabupaten Muna Barat, yang menyuarakan dugaan kasus korupsi dana desa (DD) di wilayah tersebut, Kamis (13/2/2025).

Dalam aksi tersebut, pihak Kejari Muna melarang wartawan untuk meliput jalannya demonstrasi.

Baca Juga: Video Ampun Pakde Viral di TikTok, Begini Penjelasannya

Salah seorang staf Kejari Muna, Muchsin, meminta maaf kepada wartawan dan menjelaskan bahwa sesuai arahan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), aksi unjuk rasa ini sebaiknya dilakukan "satu pintu", tanpa melibatkan media.