Kejari Muna Berkabung, Mantan Kasi Intel Tutup Usia
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 16 April 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdiling memimpin upacara pemakaman mantan Kasi Intelijen, Dirk Willem Jonas. Foto : Sunaryo/Telisik
" Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berkabung. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dirk Willem Jonas tutup usia, Kamis (14/4/2022) di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kendari, karena sakit "
MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna berkabung. Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dirk Willem Jonas tutup usia, Kamis (14/4/2022) di Rumah Sakit (RS) Bahteramas, Kendari, karena sakit.
Dirk Jonas, meninggal di usia 79 tahun. Pemakaman dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing, Sabtu (16/4/2022).
Agustinus mengaku sangat kehilangan atas meninggalnya jaksa senior itu. Meski tidak terlalu mengenal Dirk Willem Jonas, Agustinus cukup bangga dengan sederet prestasinya selama menjadi aparat penegak hukum (APH) baik di Kejari Muna maupun di Kejati Sultra. Yang dia dengar, almarhum sangat tegas dalam menegakan supremasi hukum.
"Selain tegas almarhum juga menjalankan tugasnya berdasarkan hati nurani," kata Agustinus.
Baca Juga: Jenazah Pria Ditemukan Terapung di Tambak Garam Kupang
Meski sudah pensiun, selama ini, Dirk yang pangkat terakhirnya Jaksa Madya, kerap berkoordinasi dan bersilahturahmi di Kejari. Masukan-masukan dari almarhum, selama ini pula selalu diikuti oleh pihaknya dalam penegakan supremasi hukum.
"Kita banyak belajar dari almarhum. Saya harap, apa yang dilakukan almarhum selama berdinas, dapat menjadi contoh," pintanya.
Baca Juga: 150 Calon Bintara Polri 2022 Konawe Dinyatakan Lulus Administrasi
Dirk Willem Jonas bergabung di institusi Adhyaksa tahun 1965 dengan penempatan pertama di Kejari Muna. Tahun 1967-1972, almarhum dikaryakan sebagai anggota DPRD GR Muna. Kemudian, tahun 1972, ia kembali ditugaskan di Kejari Baubau. Lalu, 1973 kembali di Kejari Muna sebagai tim pemeriksa Teperda.
Selanjutnya, tahun 1974-1979, ia kembali menjadi anggota DPRD Muna. Tahun 1979-1984 kembali menjadi anggota DPRD GR Muna. Tahun 1991-1992 kembali bertugas di Kejari Yogyakarta sebagai Kasi Pemeriksaan.
Tahun1992-1994 ditugaskan di Kejati Sultra. Tahun 1994 menjadi Jaksa fungsional di Kejari Muna. Tahun 1996 menjad Kasi Pidum Kejari Muna. Tahun 1997-2002 sebagai Kasi Intelijen dan pada tahun 2017 hingga tutup usia, almarhum tercatat sebagai advokat di organisasi Peradi Sultra. (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Kardin