Aksi Damai LSM dan Ormas Kolaka Tuntut Langkah Hukum Terhadap Kades Wowa Tamboli

Muh. Sabil, telisik indonesia
Senin, 15 Maret 2021
0 dilihat
Aksi Damai LSM dan Ormas Kolaka Tuntut Langkah Hukum Terhadap Kades Wowa Tamboli
Aksi damai Koalisi Kolaka Kontrol di depan gedung DPRD Kolaka. Foto: Muh. Sabil/Telisik

" Adanya kasus penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2020 di Wowa Tamboli dianggap merugikan negara. "

KOLAKA, TELISIK.ID - Aksi damai di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Kolaka, dilakukan oleh sejumlah LSM dan Ormas yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol.

Mereka terdiri dari Wahana Rakyat Indonesia (LSM WRI), Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Ormas Pekat-IB), Gerakan Anti Korupsi Indonesia (LSM GAKI) dan Koalisi Bersama Rakyat (LSM KIBAR).

Aksi kali ini menuntut langkah hukum atas  dugaan pelanggaran UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh oknum Kades Wowa Tamboli Sofyan AR.

Dalam orasinya, massa aksi menilai telah terjadi konspirasi antara Kades Wowa Tamboli dengan pihak Inspektorat terkait rekayasa tanda tangan dalam sebuah lampiran dan pernyataan dengan maksud agar warga tidak tahu.

"Antara Inspektorat bersama Kades Wowa Tamboli telah berkonspirasi dengan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Sofyan, bertanda tangan Kepala Inspektorat, namun sampai hari ini kami tidak melihat apa yang sudah terjadi di Inspektorat dengan pernyataan yang ada," lantang Ketua DPD Ormas Pekat IB Kolaka, Haeruddin.

Selain itu Koalisi Kolaka Kontrol juga menyoroti persoalan yang terjadi di Desa Wowa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, berupa sikap tidak transparan Kades dalam mengelola keuangan dana desa yang kemudian menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hal senada diungkapkan Ketua DPD LSM GAKI Kolaka, A. Rijam. Dia mengatakan, Koalisi Kolaka Kontrol melaporkan dugaan dan permasalahan di Desa Wowa Tamboli karena sekitar 8 tahun menjabat, kepala desa tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.

Baca Juga: Sasar Kota Semarang, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

Adanya kasus penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2020 di Wowa Tamboli dianggap merugikan negara.

Beberapa temuan pekerjaan pembangunan fisik yang belum tuntas diselesaikan hingga 100% sebagaimana dikemukakan Amir Kaharuddin Ketua DPP WRI Kolaka.

"Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyerapan dana desa tahun anggaran 2020 oleh tim Inspektorat Kabupaten Kolaka tertanggal 8 Januari 2021 di antaranya pembangunan rabat beton jalan dan upah kerja, jumlah anggaran Rp 88.839.000, realisasi fisik baru sekitar 8% - 10%," jelasnya.

Selain itu, pembangunan lapangan olah raga desa (lapangan bola voli) dan upah kerja, jumlah anggaran Rp 55.154.000, realisaai fisik sekitar 90%.

Pembangunan sanggar tani (sapras lainnya) dan upah kerja, jumlah anggaran Rp 50.000.000, realisasi fisik masih 0%.

Selain itu Kades Wowa Tamboli juga diduga telah melakukan tindak kejahatan lain seperti pengadaan barang alat cuci tangan COVID-19 tahun 2020 yang tidak sesuai dengan RAB, rehabilitasi atap kantor desa dalam  LPJ jumlah alokasi anggaran Rp 60 juta akan tetapi 50% atau sekitar Rp 30 juta, sumber dana berasal dari sumbangan aparat desa, pengadaan alat pertukangan dan lapangan tenis meja yang fiktif.

"Laporan kerjanya sendiri umpamanya pengadaan alat pertukangan pada saat mau diperiksa dipinjam saja alat baru difoto. Sampai hari ini masyarakat mau gunakan tidak ada itu barang. Fasilitas olahraga tenis meja, meja tenisnya sekolah dipinjam. Itu hanya contoh kecil. Alat cuci tangan dianggarkan Rp 800 ribu, kenyataannya hanya galon kecil yang harganya Rp 50 ribu," bebernya.

Tak ada satu pejabat pun yang menemui mereka di Inspektorat, massa kemudian melanjutkan aksinya di depan gedung DPRD Kabupaten Kolaka untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya.

Mereka ditemui Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Andi Karuddin yang menerima dengan baik massa yang tergabung dalam Koalisi Kolaka Kontrol.

Baca Juga: Madrasah di Bombana Belum Dapat Izin Belajar Tatap Muka

Ketua Komisi I DPRD kolaka menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari LSM dan Ormas Kolaka mengenai dugaan pelanggaran oleh Kades Wowa Tamboli pada tanggal 18 Februari 2021 dan telah mencanangkan untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kades Wowa Tamboli dan Inspektorat.

"Sebenarnya Komisi I sudah menjadwalkan RDP-nya pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021," kata Andi Karuddin.

Massa pun akhirnya membubarkan diri dan berencana hadir kembali saat RDP besok. (A)

Reporter: Muh. Sabil

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga