Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Senilai Ratusan Miliar

Siti Nabila, telisik indonesia
Kamis, 06 Juni 2024
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Didesak Periksa Dugaan Korupsi Anggaran Proyek Senilai Ratusan Miliar
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Siti Nabila/Telisik

" Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PK2H-Sultra) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menuntut untuk memeriksa kasus dugaan korupsi di Kota Baubau "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PK2H-Sultra) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka eks Wali Kota Baubau, Kadis PUPR dan PPK, Kamis (6/6/2024) siang.

PK2H saat berunjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menuntut agar dugaan penyelewengan dana ratusan miliar rupiah dalam pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau yang melibatkan banyak pihak, diusut tuntas.

Hal itu mencuat mengingat jalan yang baru diresmikan tahun 2023 lalu, telah mengalami kerusakan dengan kondisi retak dan terbelah  sedang dana yang dihabiskan senilai kurang lebih Rp 160 miliar.  

Untuk diketahui, unjuk rasa hari ini merupakan yang ketiga kalinya dan akan terus berlanjut hingga tuntutan disahuti.

Baca Juga: Baru Dibangun Sudah Rusak, Proyek Jalan Lingkar Kota Baubau Diduga Dikorupsi

La Ode Muhammad Yasir, Ketua  PK2H-Sultra mengatakan, aksi kali ini merupakan wujud kepedulian terhadap masyarakat Kota Baubau yang merupakan pihak yang paling dirugikan dalam hal ini.

"Adanya aksi ini berangkat dari keresahan kami yang sedih melihat begitu banyak pelanggaran yang terjadi di Sultra, salah satunya terkait proyek pembagunan jalan lingkar di Kota Baubau pada tahun 2021," jelasnya saat ditemui di Kejati.

Ia menambahkan, pembangunan jalan ini untuk menghubungkan beberapa wilayah dengan menggunakan anggaran kurang lebih Rp 160 miliar yang bersumber dari dana pinjaman Pemerintah Kota Baubau di Bank Sultra.

Yasir kemudian mempertanyakan, karena sesuai hasil pantauan lapangan yang mereka lakukan di beberapa titik, mengalami kerusakan yang sangat parah.

"Oleh karena itu, hari ini kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk melakukan tugas sesuai fungsinya dan segera mengusut tuntas masalah ini sehingga menemukan titik terang," tambahnya.

Salah seorang orator, La Ode Amir menegaskan kembali dalam tuntutannya bahwa dari total anggaran lebih dari Rp 160 miliar tersebut, telah dibangun 4 jalan lingkar di berbagai titik di Kota Baubau, namun hasilnya kurang maksimal bahkan telah mengalami kerusakan di berbagai titik.  

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, bahwa terhadap kasus ini telah dilaporkan secara resmi sebelumnya oleh seseorang yang bernama Rahmat pada tanggal 22 Mei 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Kepala Kejati Sultra dengan disposisi ke Bidang Intelijen dan diterima di bidang tersebut pada tanggal 27 Mei 2024.

Baca Juga: Prediksi Cuaca BMKG Juni 2024 Berpotensi Gelombang Laut hingga 2 Meter

"Terhadap kasus ini kami Kejati Sutra sama sekali tidak mendiamkan. Kami tetap menindaklanjuti dan bersabar karena dalam menangani suatu kasus ada proses, tidak serta merta ketika ada kasus yang masuk langsung dilakukan penetapan tersangka karena ada SOP dan tahapannya," ucap Dody.

Ia juga menambahkan agar mahasiswa yang hadir di sini diharap kooperatif dan siap membantu dengan memberikan keterangannya dan jika ada alat bukti maupun barang bukti lainnya, silakan diserahkan kepada tim yang akan ditunjuk oleh pimpinan.

"Saya harap kepada teman-teman hari ini untuk menghargai dan menahan diri mengingat bukan hanya 1 kasus yang diterima, melainkan banyak," tambahnya.  

"Untuk itu dimohon kerja samanya untuk menghormati setiap proses yang tengah dilakukan," tutupnya. (A)

Penulis: Siti Nabila

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga