Kejati Sultra dan KPK Sambangi Lokasi Tambang PT Toshida

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 13 Agustus 2021
0 dilihat
Kejati Sultra dan KPK Sambangi Lokasi Tambang PT Toshida
Suasana konferensi pers di Kantor Kejati Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan ulang pasca dikabulkannya permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Direktur Utama PT Toshida, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Toshida "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Direktorat Koordinator Wilayah IV KPK, telah melakukan pemeriksaan fisik lokasi tambang PT Toshida Indonesia di daerah Tanggetada, Kabupaten Kolaka, pada 10-11 Agustus 2021.

Selain Tim Penyidik Kejati Sultra besama KPK, juga turun hadir Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ahli Planologi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Kepala Kejati Sultra, Sarjono Turin, SH.MH, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan ulang pasca dikabulkannya permohonan praperadilan yang di ajukan oleh Direktur Utama PT Toshida, dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Toshida.

“Dalam perkara ini diduga kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp 168 miliar,” kata Sarjono Turin, Jum’at (13/8/2021).

Untuk itu, kata dia, pihaknya telah menemukan bukti-bakti baru terkait perkara tersebut, maka pihak penyidik Kejati Sultra akan segera menerbitkan kembali surat penyidikan khusus dengan tersangka Direktur Utama PT Toshida.

“Dengan menggandeng para pihak yang terkait dalam perkara tersebut, kami harap perkara ini bisa berjalan dengan baik, sebab kasus ini sangat menarik dan menjadi isu nasional,” katanya.

Baca Juga: Dampak PPKM, 28.364 KPM di Kendari Dapat Bantuan Beras

Baca Juga: 16 Warga Wundudopi Dapat Rp 20 Juta untuk Perbaikan Rumah

Sementara itu, Aspitsus Kejati Sultra, Setyawan Nur choliq, SH.MH, mengatakan, dugaan kerugian negara berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi, pada 2009 hingga 2020.

“Selama aktivitasnya dalam kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP IPPKH, sehingga KLHK mencabut IPPKH PT Toshida,” jelasnya.

Menurut Setyawan, setelah KLHK mencabut ijin tersebut PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada RKAB dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida.

“Dalam penanganan perkara ini, Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra,” katanya.

Tim Penyidik Kejati Sultra tersebut besama KPK serta para pihak, selain melakukan pemeriksaan fisik setempat, juga fasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh Penyidik Kejati Sultra sejak 9-13 Agustus 2021. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga