Pemilik Warung Sate Madura di Kendari Dipalak dan Dianiaya Sekelompok Pemuda Usai Pesta Miras

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 24 April 2024
0 dilihat
Pemilik Warung Sate Madura di Kendari Dipalak dan Dianiaya Sekelompok Pemuda Usai Pesta Miras
Sekelompok pemuda saat melakukan penyerangan (kiri), para terduga tersangka saat diamankan (kanan). Foto: Kolase

" Seorang pemilik warung sate di Kendari, Ismail Wijaya, menjadi korban serangan brutal dari sekelompok pemuda "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang pemilik warung sate, Ismail Wijaya, menjadi korban serangan brutal dari sekelompok pemuda. Kejadian itu terjadi di warung sate di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, dekat STIE 66 Kendari, Selasa (23/4/2024) malam.

Menurut Ismail, serangan terjadi sekitar pukul 21.50 Wita. Motif dari serangan tersebut karena Ismail menolak memberikan sejumlah uang kepada para pelaku.

Korban menyatakan, para pelaku penyerangan diduga datang ke warung dalam kondisi mabuk, setelah mengonsumsi minuman keras (miras). Mereka berjumlah sekitar 10 orang, datang menggunakan sepeda motor dan menyerang warungnya dengan menggunakan botol miras, balok, besi, dan bahkan senjata tajam seperti parang.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Rabu (24/4/2024), pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam serangan tersebut.

Baca Juga: Pelaku Pemukulan Wanita di KFC Kendari Diringkus Polisi

Baca Juga: Rekannya Jadi Korban Pemukulan saat Sampaikan Aspirasi, Aktifis Kecam dan Boikot Jalan

Salah satu tersangka adalah seorang remaja berusia 16 tahun yang diamankan di Polsek Kemaraya. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. Korban serangan sedang dirawat di Rumah Sakit Tiara, sementara keluarganya telah diarahkan untuk membuat laporan polisi di Polsek terdekat.

Pihak kepolisian sedang melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang masih buron. Tersangka yang telah ditangkap akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Berdasarkan pengakuan satu tersangka, ID, ia telah melakukan pemukulan terhadap korban. Saat berada di lokasi kejadian, ID turun dari sepeda motornya dan langsung menyerang korban dengan memukulnya sebanyak empat kali, dan mengenai perut korban. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga