Kuli Bangunan jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 29 November 2022
0 dilihat
Kuli Bangunan jadi Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
Tersangka pengedar sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan di Surabaya ditangkap polisi di rumahnya. Foto: Ist.

" Seorang kuli bangunan berinisial IR (29), diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya. IR diamankan karena menjadi pengedar sabu yang siap edar untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya "

SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang kuli bangunan berinisial IR (29), diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya. IR diamankan karena menjadi pengedar sabu yang siap edar untuk wilayah Surabaya dan sekitarnya.  

Tak tanggung-tanggung, saat diamankan ada barang bukti sabu dengan jumlah 66 paket dengan total keseluruhan mencapai 22,40 gram sabu.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Somanosa Marunduri mengatakan, dari keterangan tersangka narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Faisol (DPO) pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, di warung kopi Jalan Kunti Surabaya.

Baca Juga: 7 Remaja Keroyok Santri Usai Khatam Al-Qur'an di Rumah Duka

"Kalau dalam bentuk rupiah senilai Rp 6 juta lebih," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (28/11/2022).

Sedangkan Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, penangkapan pelaku IR bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah pelaku menjadi lokasi penyalahgunaan narkoba. 

Penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga atas aktifitas pelaku dan menduga di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga: Aksi Koboi Polisi di Makassar Ancam Santri Pakai Pistol Viral

"Setelah anggota kita melakukan penyelidikan, benar saja pelaku diduga memiliki peran pengedar, memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis sabu," katanya.

Kompol Fakih menegaskan, berdasarkan hal ini anggota Satnarkoba Polrestabes langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tersebut.

Akibat ulahnya, pelaku IR terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana maksimal 20 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga