Tetapkan Ketua RT Tersangka LBH Medan Prapid Kapolda dan Kapolrestabes

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 09 Januari 2023
0 dilihat
Tetapkan Ketua RT Tersangka LBH Medan Prapid Kapolda dan Kapolrestabes
Situasi persidangan praperadilan atas penetapan tersangka ketua RT di Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Foto: Dok. Tim LBH Medan

" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan Titis Kardianto sebagai tersangka dugaan penghinaan secara tertulis. Namun, pihaknya mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan yang digelar "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menetapkan Titis Kardianto sebagai tersangka dugaan penghinaan secara tertulis. Namun, pihaknya mengajukan praperadilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri Medan yang digelar, Senin (9/1/2023).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendampingi Titis sebagai pemohon dalam agenda persidangan membacakan permohonan dari pihak pemohon dengan termohonnya adalah Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) dan Kanit Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Medan.

Tuntunan Titis melalui tim kuasa hukumnya yaitu atas penetapan tersangka yang diduga tidak sesuai dengan aturan hukum dan diduga ugal-ugalan serta melanggar hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Oknum Polisi Jual Istri, 7 Anggota Sabhara Polres Pamekasan Diperiksa Bidpropam

Pengacara publik di LBH Medan, Doni Choirul mendampingi Titis bermohon kepada ketua majelis agar mengabulkan permohonan itu. Akan tetapi, dikarenakan pihak termohon tidak ada yang hadir. Sidang akhirnya ditunda oleh Ketua majelis tunggal, Zufida Hanum.

"Sidang ditunda, sesuai dengan jadwal sampai 16 Januari 2023 mendatang," ucap majelis hakim.

Doni Choirul ditemui usai persidangan mengaku kecewa karena pihak termohon tidak hadir dalam persidangan praperadilan tersebut.

"Padahal pengadilan sudah mengirim relas panggilan kepada para termohon. Ke depan, kami harapkan pihak termohon untuk hadir. Selaku penegak hukum harus taat hukum," ungkapnya.

Diakuinya, pemohon tetap kepada permohonan praperadilan yang diagggap tidak sesuai aturan dan melanggar HAM.

"Jadi, kami juga berharap agar majelis hakim nantinya bisa mengabulkan permohonan dari pemohon," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kasus itu bermula saat Titis selaku Ketua RT yang sah dan legal di kompleks Perumahan Permata Hijau Dusun XIII Desa Muliorejo berdasarkan Surat Keputusan bernomor: 141/31 tertanggal 5 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh Kepada Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: 2 Pekerja di Konawe Tewas Tersengat Listrik saat Pasang Kabel Telkom

Saat itu, Titis menerima laporan dari warga di kompleks tersebut jika ada dugaan pungli dengan modus iuran kebersihan komplek sebesar Rp 75 ribu yang dilakukan oleh FHN yang diketahui sebagai pegawai di Pengadilan Agama di Sumatera Utara.

Dugaan perbuatan pungli tersebut dilakukan oleh FHN karena dirinya beranggapan sebagai ketua kompleks di perumahan tersebut yang ditunjuk oleh beberapa warga sebagai simpatisannya tanpa adanya legalitas dari kepala desa.

Atas laporan warga terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh FHN tersebut, Titis melaporkan perbuatan itu ke Mahkamah Agung, namun FHN yang tak terima dan membuat Laporan Polisi terhadap Titis dengan Nomor: LP/B/1813/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara tertanggal 15 September 2021 di Polrestabes Medan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga