Kekerasan Anak Meningkat, Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Mulai Dibahas

Hir Abrianto, telisik indonesia
Rabu, 13 Oktober 2021
0 dilihat
Kekerasan Anak Meningkat, Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan Mulai Dibahas
Pemaparan Raperda tentang Perlindunga Perempuan dan Anak di Bombana. Foto: Hir/Telisik

" Kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bombana marak terjadi. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Bombana marak terjadi.

Menanggapi hal tersebut, DPRD bersama Pemda Bombana mulai membahas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait perlindungan perempuan dan anak.

Pembahasan perdana Raperda Perlindungan Anak ini dilaksanakan di Ruang Rapat Dewan yang di Pimpin oleh Ahmad Mujahid, Rabu (13/10/2021).

Penyusunan Raperda bekerja sama dengan tim penyusun dari Perguruan Tinggi Agama Swasta di Sultra, yakni Universitas Muhammadiyah Kendari.

Kepala Dinas P3A Bombana, Sitti Sapiah mengatakan, tindak kekerasan di Bombana sedang menjadi perhatian khusus. Meski sudah terbentuk Satgas, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan tetap belum bisa ditekan.

"Terima kasih Dewan telah menginisiasi Raperda Perlindungan anak dan Perempuan. Semoga cepat disahkan sehingga kita punya dasar bergerak lebih ketat lagi untuk menghentikan tindak-tindak amoral ini," katanya.

Baca juga: Bupati Buton Utara Raih Doktor dari UNJ di Usia 71 Tahun

Baca juga: Linmas Dibimbing Kamtibmas, Pj Kades di Muna Setor Rp 3 Juta

Menurut Sitti Sapiah, predator anak dan perempuan di Bombana saat ini tidak dapat terdeteksi lagi, sebab beberapa kasus terjadi pelakunya adalah orang-orang terdekat atau pelaku dan korban memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat.

Di tempat yang sama, salah seorang warga, Arif Tarika, memberikan saran kepada Dewan agar peredaran miras dibuat dalam perda.

Mengingat, kata dia, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dinilainya banyak dipicu pelaku dalam pengaruh alkohol.

"Peredaran miras ini harus diatur, karena tindak pidana seperti ini terjadi saat para pelaku di bawah pengaruh alkohol," kata Arif Tarika.

Menanggapi hal itu, Mujahid mengungkapkan, peredaran minuman keras mesti diatur tersendiri. Saat ini pihaknya fokus pada rencangan peraturan daerah yang akan mengatur pada perlindungan korban kekerasan perempuan dan anak.

"Soal miras itu masukan yang bagus hanya saja ini kita fokus pada perlindungan terhadap perempuan dan anak. Peredaran miras dapat dibahas tapi dibuatkan aturan terpisah," pungkasnya. (A)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga