Kemenaker: Pekerja yang Cuti dan Sakit Tetap Dapat Hak atas Upah

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Selasa, 02 Maret 2021
0 dilihat
Kemenaker: Pekerja yang Cuti dan Sakit Tetap Dapat Hak atas Upah
Ilustrasi pekerja. Foto: Repro theconversation

" Tidak masuk kerja karena berhalangan ini tetap dibayar, salah satunya adalah karena pekerja sakit, pekerja membaptiskan anak, mengkhitankan anak, menikahkan anak. Artinya, semuanya tetap dibayar meskipun tidak masuk kerja, termasuk cuti. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memastikan, pekerja yang tidak masuk bekerja karena sakit atau cuti tetap mendapatkan hak atas upah.

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu disebutkan, upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan.

Namun, terdapat beberapa pengecualian yang ditetapkan yakni, bila pekerja berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, menjalankan hak dan waktu istirahat atau cuti hingga bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dihindari pengusaha.

"Tidak masuk kerja karena berhalangan ini tetap dibayar, salah satunya adalah karena pekerja sakit, pekerja membaptiskan anak, mengkhitankan anak, menikahkan anak. Artinya, semuanya tetap dibayar meskipun tidak masuk kerja, termasuk cuti," ujarnya Dinar seperti dikuti dari Kontan.id.ac, Selasa (2/3/2021).

Kemudian tambah dia, berbagai kabar yang menyebut bahwa pekerja yang tidak bekerja karena sakit hingga cuti adalah berita bohong.

Dia mengakui bahwa hal ini tak disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun dia mengatakan yang demikian itu diatur dengan rinci dalam aturan pelaksanaannya atau PP 36/2021.

Baca juga: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

Adapun dalam PP 36/2021 ini, disebutkan alasan pekerja tidak masuk bekerja karena berhalangan meliputi:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:

1. Menikah

2. Menikahkan anaknya

3. Mengkhitankan anaknya

4. Membaptiskan anaknya

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

Sementara, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya meliputi:

a. menjalankan kewajiban terhadap negara.

b. menjalankan kewajiban ibadah yang diperintahkan agamanya.

c. melaksanakan tugas serikat pekerja atas persetujuan pengusaha dan dapat dibuktikan dengan adanya pemberitahuan tertulis.

d. melaksanakan tugas pendidikan dan/atau pelatihan dari perusahaan.

Lalu, alasan pekerja tidak masuk bekerja atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan waktu istirahat dan cuti bila melaksanakan:

a. hak istirahat mingguan.

b. cuti tahunan.

c. istirahat panjang.

d. istirahat sebelum dan sesudah melahirkan.

e. istirahat karena mengalami keguguran kandungan. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga