Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 02 Maret 2021
0 dilihat
Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras
Presiden Joko Widodo. Foto: Ist.

" Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Setelah menuai penolakan dari berbagai pihak, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres), terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (02/03/2021).

Baca juga: Hari Ini Setahun Pandemi COVID-19 di Indonesia

Diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Jokowi mengaku, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkapnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga