Kemendagri Beri Kewenangan Buat Kesbangpol Awasi Pilkada 2020

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Kamis, 04 Juni 2020
0 dilihat
Kemendagri Beri Kewenangan Buat Kesbangpol Awasi Pilkada 2020
Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar. Foto: Humas Kemendagri

" Tentu hal ini perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ditjen Politik dan PUM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat koordinasi dengan Pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak di 270 Daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kesbangpol.

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang memimpin rapat tersebut menyampaikan, Pemerintah, DPR RI, bersama Penyelenggara Pemilu telah mengambil keputusan untuk menunda Pelaksanaan Pilkada Serentak pada 270 daerah pada bulan September, dan sebagai gantinya pelaksanaan Pilkada dilaksanakan pada, 9 Desember 2020 dengan menggunakan protokol COVID-19, tanpa ada opsi lain.

Baca juga: Tantangan Pilkada di Tengah Pandemi COVID-19 Kala New Normal

“Pilkada Serentak Tahun 2020 yang akan dilaksanakan di 270 daerah pada tanggal 23 September 2020, terganggu oleh penyebaran COVID-19, yang telah  dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, ini bukan masalah lokal, melainkan sudah menjadi pandemi secara global. Oleh karena itu, pelaksanan Pilkada menuntut kita untuk melaksanakan pesta demokrasi secarara new normal dengan protokol kesehatan,” kata Bahtiar melalui rapat persiapan penyelenggaraan Pilkada yang dilaksankan bersama Kepala Kesbangpol di 270 daerah yang dilaksankan secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Bahtiar juga menyampaikan, bahwa tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi COVID-19 berakhir. Terlebih, hingga saat ini belum ditemukan vaksin pengobatan COVID-19, dan proses penemuan vaksin memerlukan waktu yang lama.

“Proses pemilihan Kepala Daerah harus berjalan, guna menghindari ketidakpastian kepemimpinan daerah yang dapat bermuara pada terkendalanya pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Siapkan Skenario KBM di Sekolah Saat New Normal

Dalam kesempatan yang sama, Ia juga menyampaikan terkait peran Kesbangpol pada perhelatan Pilkada Serentak 2020. Diketahui, berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi Perkembangan Politik di daerah, Badan Kesbangpol memiliki kewajiban dalam pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di daerah. Sementara pada Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa oemerintah dan Pemda wajib memberikan bantuan dan fasilitasi terhadap penyelenggaraan Pemilu.

“Kesbangpol harus mampu mengambil peran strategis di tengah pandemi CIVID-19, menjaga stabilitas politik, deteksi dini potensi konflik, berkoordinasi dan berkonsolidasi, melakukan sosialisasi aktif, memonitoring, melakukan analisa & evaluasi terhadap kondisi sosial politik di masyarakat, membangun tatanan normal baru yang produktif dan aman COVID-19, serta melakukan inovasi!,” papar Bahtiar.

Ditambahkannya, pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dapat berjalan dengan demokratis, dan menjamin kesehatan seluruh masyarakat dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan COVID-19.

"Tentu hal ini perlu kerjasama seluruh stakeholder, masyarakat, termasuk para Kesbangpol di daerah pelaksana Pilkada," tutupnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga