Kemendagri Dorong Pemerintah Desa Kelola Aset Berbasis Aplikasi
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 08 Mei 2023
0 dilihat
LKKN mengadakan bimbingan teknis pengelolaan aset desa berbasis aplikasi diikuti 124 kepala desa se-Kabupaten Muna sebagai realisasi dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Lembaga Keahlian dan Kompetensi Nasional (LKKN) mengadakan bimbingan teknis aplikasi SIPADES 2.0, sebagai sistem pengelolaan aset desa berbasis aplikasi "
KENDARI, TELISIK.ID - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk mengotonomikan desa, dengan memberikan berbagai kemandirian terhadap pemerintah desa dalam mengelola keuangan dan aset desa.
Sesuai dengan Permendagri No 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan sampai dengan laporan, dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa.
Berlandaskan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri itu, Lembaga Keahlian dan Kompetensi Nasional (LKKN) mengadakan bimbingan teknis (bimtek) aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) 2.0, sebagai sistem pengelolaan aset desa berbasis aplikasi.
SIPADES 2.0 sendiri merupakan suatu sistem perangkat pengguna pengelolaan aset desa berbasis aplikasi. SIPADES memiliku menu manajemen aset, perencanaan, pengadaan dan laporan aset desa.
"Mungkin ini aplikasi baru untuk pemerintah desa karena pemerintah pusat melihat banyak aset desa tapi tidak tercatat," jelas Ferry Karinda Harry, staf tenaga sistem informasi keuangan dan aset Kemendagri, sebagai pemateri bimtek.
Baca Juga: Kemendagri Dorong Peningkatan Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah di Kota Kendari
Bimtek yang digelar di Hotel Claro Kendari sejak tanggal 5 hingga 8 Mei, diikuti 124 kepala desa dan operator masing-masing desa se-Kabupaten Muna.
"Kurang lebih 74.000 desa akan menggunakan aplikasi SIPADES dibawa naungan Kemendagri," ungkap Muhamad Sapri Achmad, ketua panitia bimtek dari Lembaga Keahlian dan Kompetensi Nasional (LKKN) Jakarta.
Kepala Bidang Bina Keuangan Desa dan Bina Aset Desa Kabupaten Muna, Iksan, sangat mendukung kegiatan ini sebagai bentuk dan usaha transparansi pemerintah desa dalam mengelola asetnya.
Baca Juga: Persulit Warga Pindah Domisili, Kemendagri Bakal Tindak Dukcapil
"Iya, ini memang punya dasar hukum penyelenggaraan yaitu Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, sehingga pemerintah mewajibkan kegiatan ini sebagai bentuk transparansi pelaporan aset desa," ungkap Ikhsan.
Kepala desa sangat mengapresiasi pelatihan ini sebagai bentuk pembelajaran sekaligus dukungan dari pemerintah atas pengelolaan aset desa.
"Kami kepala desa sangat berterima kasih dengan diselenggarakannya kegiaten bimtek ini. Secara sistem, semua barang-barang yang masuk dalam aset desa akan teridentifikasi dengan baik," kata Halimi, Kepala Desa Wakorumba, Kecamatan Wakorumba Selatan. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS