Kemenpan-RB Tetapkan 614 Kuota CPNS untuk Kolaka Utara
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Kepala BKPSDM Kolut, Jumadil, S.Pd (kanan) bersama Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Rusnayani, SKM (kiri). Foto: Muh. Risal/Telisik
" Sebenarnya surat edaran tersebut belum bisa diekspos ke publik karena belum definitif dan bisa saja ada revisi dari Kemenpan-RB sebelum jadwal pengumuman resmi yang telah ditetapkan se-Indonesia "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) sebanyak 614 kuota.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021, tertanggal 29 April 2021.
614 kuota tersebut dibagi dengan rincian, 466 kuota Tenaga Guru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 91 kuota Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis sebanyak 57 kuota.
Terkait surat putusan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolut, Jumadil mengatakan, kuota CPNS yang terlampir dalam surat putusan tersebut belum definitif atau paten.
Baca Juga: Kubu KNPI Haris Pertama Minta Ali Mazi Tidak Memecah Belah Kesatuan Pemuda di Sultra
"Sebenarnya surat edaran tersebut belum bisa diekspos ke publik karena belum definitif dan bisa saja ada revisi dari Kemenpan-RB sebelum jadwal pengumuman resmi yang telah ditetapkan se-Indonesia," kata Jumadil, Selasa (25/5/2021).
Kuota pastinya akan diumumkan ketika sudah ada surat keputusan resmi dari Bupati Kolaka Utara, yang disampaikan melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda) CPNS Kolut.
Hal tersebut juga dibenarkan Kepala Bidang Pengadaan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKPSDM Kolut, Rusnayani, SKM.
Menurutnya, berdasarkan ketetapan Kemenpan-RB terkait batas pengumuman kuota CPNS se-Indonesia, jadwal pengumumannya nanti pada 30 Mei hingga 13 Juni 2021.
"Dan kuota yang diumumkan pada saat itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara dengan tetap mengacu atau berdasarkan surat keputusan Mempan RB," jelasnya.
Baca Juga: Warga Kepulauan Buton Kembali Gaungkan Pemekaran
Jadi untuk saat ini, lanjut dia, pihaknya belum bisa menyampaikan jumlah kuota yang pasti. Selain belum masuk jadwal pengumuman, juga kwartirnya tiba-tiba ada revisi dari Mempan RB sebelum tanggal 30 Mei 2021.
"Sehingga bisa menimbulkan riak di tengah masyarakat," bebernya.
Meski demikian, Rusyanani membenarkan jika kuota yang tertera dalam surat Keputusan Menpan RB RI Nomor 752 tahun 2021 adalah kuota CPNS yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Kolaka Utara.
"Itu benar kuota CPNS tahun 2021 untuk Kolaka Utara. Hanya kami belum bisa pastikan apakah kuota tersebut tetap seperti itu atau ada revisi sebelum tanggal 30 Mei," bebernya. (B)
Reporter: Muh. Risal
Editor: Fitrah Nugraha