Kubu KNPI Haris Pertama Minta Ali Mazi Tidak Memecah Belah Kesatuan Pemuda di Sultra

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Kubu KNPI Haris Pertama Minta Ali Mazi Tidak Memecah Belah Kesatuan Pemuda di Sultra
KNPI Kubu Haris Pertama. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Musda KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan dilaksanakan bukan hasil dari keputusan DPP KNPI yang dipimpinnya, maka itu dinyatakan ilegal dan tidak konstitusional "

KENDARI, TELISIK.ID - KNPI kubu Haris Pertama terus melalukan protes terhadap akan diselenggarakannya Musda KNPI Tiga Versi, yang akan dilaksanakan pada 29-30 Mei 2021 di Kendari.

Hal tersebut di sampaikan oleh kubu KNPI Haris Pertama, melalui Juru bicanya, Muhammad Arham. Menurutnya, Musda KNPI yang rencananya akan digelar tersebut ilegal.

“Musda KNPI Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan dilaksanakan bukan hasil dari keputusan DPP KNPI yang dipimpinnya, maka itu dinyatakan ilegal dan tidak konstitusional," tegasnya, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Berkunjung ke Kantor Telisik.id, Ini Harapan Dit Intelkam Polda Sultra

Bukan hanya itu, Kubu KNPI Haris Pertama juga mengimbau kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi, agar tidak menghadiri dan membuka Musda KNPI Sultra Tiga Versi tersebut.

“Kami atas nama KNPI yang sah berdasarkan Kongres KNPI di Bogor tahun 2018 lalu, meminta kepada Gubenur Sultra, H Ali Mazi, S.H agar tidak menghadiri dan membuka Musda KNPI yang akan digelar pada 29-30 Mei 2021,” jelasnya.

Menurutnya, jika Gubernur Ali Mazi menghadiri dan membuka kegiatan Musda tersebut, maka dapat dinilai bahwa gubernur berniat memecah belah kesatuan pemuda di Bumi Anoa Provinsi Sultra.

Baca Juga: Sering Dirusak, DLHK Sosialisasi Perawatan RTH di Medsos

Berdasarkan hal tersebut, KNPI kubu Haris Pertama yang ada di Sultra menegaskan bahwa, jika ada sekelompok pemuda yang mengatasnamakan KNPI Sultra, maka bisa dipastikan inkonstitusional.

"Musda KNPI Provinsi Sultra yang akan dilaksanakan bukan hasil dari keputusan DPP KNPI. Oleh karena itu, saya nyatakan ilegal dan tidak konstitusional," tegasnya. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga