PPKM Mikro se-Sultra, Bagaimana Ketatnya Perjalanan Laut?

Musdar, telisik indonesia
Rabu, 07 Juli 2021
0 dilihat
PPKM Mikro se-Sultra, Bagaimana Ketatnya Perjalanan Laut?
Kapal feri. Foto: Repro Info tiket

" Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran COVID-19. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro atas pengendalian penyebaran COVID-19.

Dalam instruksi yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 itu, Ali Mazi menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Diketahui, 1 dari 11 poin yang harus diterapkan saat diberlakukan PPKM Mikro adalah kegiatan transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Sekretaris Provinsi Sultra, Hj Nur Endang Abbas mengungkapkan, pemerintah daerah akan menerapkan semua poin dalam pemberlakuan PPKM mikro begitu juga dengan ketentuan perjalanan.

"Untuk perjalanan dari luar daerah itu kita akan PCR (polymerase chain reaction), untuk perjalanan dalam daerah itu akan di-swab antigen," ungkap Hj Nur Endang Abbas.

Dihubungi terpisah, Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Amolengo-Labuan, Armin Malaka mengatakan, sampai dengan saat ini ia belum menerima informasi pemberlakuan pengetatan bagi penumpang transportasi laut antar daerah di Sultra.

"Sampai jam ini saya belum mendapatkan satu informasi soal pengetatan penumpang transportasi laut. Tapi kalau ada pengetatan pasti ada imbasnya (pemberlakuan swab antigen bagi penumpang) tapi sampai hari ini belum ada," kata Armin Malaka.

Sehingga dengan begitu, Armin mengungkapkan operasional Feri Labuan-Amolengo masih berjalan seperti hari-hari biasanya. Artinya, belum diberlakukan syarat PCR maupun swab antigen.

"Kalau ada informasi kita akan informasikan ke penumpang," pungkasnya.

Senada, Head of Branch PT PELNI (Persero) Kendari, Agustinus Prima mengungkapkan, saat PPKM Mikro skala Mikro, PT Pelni mengacu pada SE Gubernur Sultra nomor 550/2841 tentang protokol kesehatan transportasi selama PPKM mikro terbatas di Sultra.

Baca juga: Perluas Target Vaksinasi, Pemprov DKI Jakarta Kini Pakai 16 Mobil Vaksin Keliling

Baca juga: Sidak Pasar, Pemda Buton Utara Imbau Warga Patuhi Prokes

"Yah kita ngikutin SE Gubernur Sultra," kata Agustunus.

Berikut aturan SE Gubernur Sultra tersebut:

1. Bahwa semua pelaku perjalanan melalui darat, laut dan udara yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Tenggara ke wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diwajibkan melakukan test swab RT-PCR.

2. Semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa.

3. Pelaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi Corona Virus Disease 2019 wajib segera melakukan swab RT-PCR. Jika dinyatakan positif untuk segera memberi data informasi ke Satgas Corona Virus Disease 2019 setempat untuk keperluan 3T (testing, tracing, treatment).

4. PPKM berbasis Mikro pada zona positif dan indikatif persebarannya dengan berpedoman pada ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.

5. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taxi konvensional, dan online) ojek (pangkalan dan online), dan kendaraan (sewa/rental) dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah kabupaten atau kota masing-masing.

6. Masing-masing kabupaten/kota agar segera mengaktifkan Satgas sampai tingkat RT/RW dalam rangka optimalisasi kegiatan edukasi 6M (mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, menghindari keramaian, menghindari makan bersama, mengurangi mobilitas), dan 3T (testing, tracing, treatment). (A)

Reporter: Musdar

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga