Kendaraan Dinas Masih Beberapa Dipakai Mantan Dewan dan Pensiunan Pemda Konawe
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Kamis, 19 November 2020
0 dilihat
Sekda Konawe, Ferdinan Sapan. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Kalau kemudian itu tidak dikembalikan, bisa saja kita laporkan dan akan kenakan pidana dengan pasal penggelapan. "
KONAWE, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe belakangan ini serius menjaga aset-aset milik daerah
Aset daerah tersebut seperti tanah, bangunan, dan juga kendaraan dinas (Randis) yang merupakan kekayaan milik daerah Kabupaten Konawe.
Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe, Ferdinan Sapan menyatakan, untuk menjaga aset daerah tersebut pihaknya bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe untuk penerbitan sertifikat.
Hal ini dilakukan ketika ada aset berupa tanah misalnya yang belum memiliki sertifikat tanah.
"Kita kerjasama BPN mengenai sertifikat tanah aset daerah itu, begitu juga halnya dengan bangunan," ujarnya, Kamis (19/11/2020).
Selain itu, untuk kendaraan dinas atau randis, ia menekankan kepada pihak atau oknum yang tidak berhak menggunakan fasilitas itu, apakah itu disebabkan pensiun atau pindah kerja ke luar Konawe, supaya menunjukkan itikad untuk mengembalikan aset tersebut.
Baca juga: Demi Hindari Truk, Dua Pengendara Motor Saling Tabrak
Kalau tidak, tambah dia, ada sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada pihak atau oknum tersebut.
"Kalau kemudian itu tidak dikembalikan, bisa saja kita laporkan dan akan kenakan pidana dengan pasal penggelapan," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya masih mengharapkan kesadaran oknum atau pihak yang sampai saat ini masih menguasai kendaraan dinas tersebut untuk dapat dikembalikan.
Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk mengambil paksa dan juga melaporkan sebagai tindak pidana.
Ia menambahkan, ada beberapa randis yang tersebar di Pemda dan DPRD Konawe. Untuk di DPRD sendiri dikuasai oleh mantan anggota yang sudah tidak terpilih lagi diperiode ini.
"Masih ada beberapa, Namun sudah tidak banyak lagi unitnya. Kita coba menyurat kedua kali lagi, kalau belum juga (dikembalikan) maka langkah pemaksaan terpaksa kita tempuh," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha