Kepala Desa/Lurah di Konawe Diingatkan Tak Main-Main dengan Program Pendaftaran Tanah
Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Selasa, 05 Januari 2021
0 dilihat
Kepala Kantor BPN Kabupaten Konawe, Muhammad Rahman Foto: Muh. Surya Putra/Telisik
" Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah sangat merasakan dampaknya. PTSL itu tanpa biaya. Kalaupun ada biaya asalkan jangan di atas Rp 350 ribu. Itu biaya operasional di desa yang diatur SKP tiga menteri. "
KONAWE, TELISIK.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe peringatkan kepada kepala Desa dan Lurah agar tak main-main terkait program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala BPN Kabupaten Konawe, Muhammad Rahman mengatakan, masyarakat sudah sangat merasakan dampak adanya sertifikat tanah yang dibagikan tersebut, dimaksudkan agar masyarakat mempunyai legalitas atas tanah yang dikuasainya.
Dengan begitu, pemilik tanah bisa mempunyai pegangan dokumen yang berkekuatan hukum, sekaligus menghindari terjadinya konflik agraria.
Katanya, untuk PTSL itu tanpa biaya, namun kalaupun ada biaya itu biaya operasional di desa sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tiga Menteri. Dengan biaya tak melebihi dari Rp 350 ribu.
"Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah sangat merasakan dampaknya. PTSL itu tanpa biaya. Kalaupun ada biaya asalkan jangan di atas Rp 350 ribu. Itu biaya operasional di desa yang diatur SKP tiga menteri," terangnya, Selasa (05/01/2021).
Baca juga: Usai Kontak dengan Gubernur Khofifah, Delapan Kadis Pemprov Jatim Terinfeksi COVID-19
Ia memperingatkan kepada kepala desa ataupun lurah jangan ada yang bermain-main dengan memberikan biaya melebihi yang sudah ditentukan. Olehnya itu, Ia meminta agar masyarakat melaporkan hal tersebut.
Pihaknya akan menindak dengan tegas jikalau ada oknum desa yang memanfaatkan dengan tidak baik PTSL itu.
BPN Kabupaten Konawe mulai membagikan sertifikat tanah warga yang masuk program redistribusi lahan dan PTSL dari pemerintah pusat.
Sertifikat tanah yang dibagikan yakni sebanyak 1.203 bidang tanah yang dibagi ke dalam dua kategori, yakni 1.000 sertifikat lewat redistribusi lahan, serta 203 sertifikat lewat kategori PTSL.
"Redistribusi lahan hanya diperuntukkan untuk bidang tanah pertanian, perkebunan dan sejenisnya. Sementara untuk program PTSL, yakni dapat mensertifikasi semua jenis bidang tanah masyarakat," tutupnya. (B)
Reporter: Muh. Surya Putra
Editor: Fitrah Nugraha