Kecewa dengan KSOP, Komisi III Bakal Soalkan Kapal Tongkang di Teluk Kendari hingga ke Menhub
Musdar, telisik indonesia
Sabtu, 13 Maret 2021
0 dilihat
Nampak kapal tongkang berada di teluk Kendari. Foto: Musdar/Telisik
" Rajab kembali menegaskan, Syahbandar harus juga bekerja berdasarkan regulasi yang ada di Kota Kendari ini. "
KENDARI, TELISIK.ID - Komisi III DPRD Kota Kendari mengaku sangat kecewa, dengan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP).
Kekecewaan itu dilontarkan Ketua Komisi III, LM Rajab Jinik lantaran KSOP dinilai telah membuka ruang kepada tiga kapal tongkang untuk diparkir di tepi teluk Kendari.
“Kami sangat kecewa dengan KSOP membuka ruang bahwa di teluk Kendari katanya bisa memarkirkan tongkang. Itu keliru,” kata Rajab, Sabtu (13/3/2021).
Rajab menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2010 di teluk Kendari tidak ada aktivitas kapal skala besar.
Legislator Kambu-Baruga ini menegaskan, keliru jika KSOP membenarkan kapal tongkang boleh parkir di teluk Kendari. Terlebih, setelah ditelusuri kapal tongkang tersebut tengah melakukan pengelasan dan docking.
Baca Juga: 16 Pedagang di Pasar Sentra Laino Diberi Waktu Seminggu untuk Bongkar Kios
“Aturan apa yang dia (KSOP) pakai, karena tata ruang kesyahbandaran itu di luar dia parkirnya, bukan di teluk Kendari. Ada tata ruang yang kita pegang dan itu sudah ada komunikasi yang terbangun antara tata ruang Kota Kendari dengan tata ruang syahbandar,” jelas Rajab.
Rajab kembali menegaskan, Syahbandar harus juga bekerja berdasarkan regulasi yang ada di Kota Kendari ini.
“Itu yang harus dipahami juga oleh teman-teman KSOP, makanya saya sangat kecewa dengan pernyataannya Kepala Seksi di KSOP, bahwa bisa kapal tongkang parkir di teluk Kendari. Regulasi apa dia pakai,” heran Rajab.
Politisi yang juga mantan aktivis ini, menyinggung pernyataan Kepala Seksi Keselamatan, Pelayaran dan Operasi, KSOP Kendari, Andi M yang mengatakan tiga kapal tongkang yang parkir di tepi teluk Kendari telah mendapat izin alias legal. Izin yang dimaksud datang dari pemilik lahan.
“Siapa yang punya lahan di teluk Kendari? Dan peruntukannya, apakah untuk itu (parkir tongkang) atau bukan. Di Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) teluk Kendari itu tidak ada yang punya,” cetus Rajab.
Baca Juga: Hutan Lindung Bisa Dimanfaatkan dengan Catatan Pohon Tidak Ditebang
Lebih lanjut Politisi Golkar ini mengungkapkan, akan membawa masalah ini hingga ke Kementrian Perhubungan (Menhub).
“Selesai RDP, Komisi III akan masuk ke Kementrian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut. Kita akan konsultasikan di sana, apakah betul tindakan yang dilakukan oleh KSOP atau tidak. Jangan dia coba membenarkan diri atas apa yang sudah dilakukan, dan ini kecolongan sebagai tanggugjawab mereka,” tegas Rajab. (B)
Reporter: Musdar
Editor: Fitrah Nugraha