Kepala Inspektorat Muna Bebas dari Jeratan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 28 Oktober 2020
0 dilihat
Kepala Inspektorat Muna Bebas dari Jeratan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik

" Status pelaporannya kami telah sampaikan ke pelapor bahwa tidak diterima. "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto bisa bernapas lega. Ia terbebas dari jeratan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Bawaslu tak melanjutkan proses aduan yang masuk.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna, Askar menerangkan, setelah dilakukan verifikasi terhadap laporan, syarat materil tidak terpenuhi. Sehingga, Bawaslu meminta pihak pelapor untuk melengkapi.

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, pelapor tak kunjung melengkapi materi dugaan pelanggaran ASN-nya.

"Status pelaporannya kami telah sampaikan ke pelapor bahwa tidak diterima," kata Askar.  

Dalam pelaporan tersebut, La Kuanto, "Like" status salah seorang netizen di Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) yang memberikan dukungan terhadap salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Muna. Namun, setelah dilakukan verifikasi, laporan tersebut belum memenuhi unsur pelanggaran.  

Baca juga: Koprabuh dan Pengelola Wana Wisata Tanam Pohon di Puncak Popalia

Askar menerangkan, dalam aturan jelas, ASN diminta tetap menjaga netralitas dan tidak diperbolehkan terlibat politik praktis yang menguntungkan Paslon.

Bila itu dilanggar maka akan ada sanksi yang dikenakan sesuai pasal 71 jo pasal 188 tentang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, camat, kepala desa, lurah atau sebutan lainnya dilarang membuat keputusan yang menguntungkan salah satu paslon.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menerangkan, sejak tahapan Pilkada bergulir, pihaknya telah menerima 51 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dari 51 kasus itu, 38 yang memenuhi syarat dan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga