Tak Pas Polri di Bawah Kementerian

Usmar, telisik indonesia
Minggu, 09 Januari 2022
0 dilihat
Tak Pas Polri di Bawah Kementerian
Dr. Usmar, SE, MM, Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN). Foto: Ist.

" Lemhannas RI mewacanakan perlu dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional "

Oleh: Dr. Usmar, SE, MM

Ketua LPM Universitas Moestopo (Beragama) Jakarta & Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Nasional (LKN)

AKHIR Tahun 2021 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI yang mewacanakan perlu dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional, seperti yang disampaikan oleh Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo, telah mengawali wacana diskusi publik tentang posisi Polri di tahun 2022 ini.

Hal utama dalam usulan di atas, adalah sebab lanjutan dari usulan pergeseran posisi Polri yang langsung di bawah Presiden seperti saat sekarang ini menjadi di bawah Kementerian.

Seperti yang kita ketahui bersama Lemhannas sebagai sebuah lembaga yang mempunyai tupoksi yang dirumuskan dalam 3 tugas dan 10 fungsinya adalah sebuah lembaga Think-Thank yang sejak lama menjadi salahsatu instrumen jalur yang harus dilalui untuk orang yang akan dan ingin menjadi elit di republik Indonesia.

Sehingga tidak mengherankan, wacana yang di lemparkan ke publik tentang perlunya mengevaluasi posisi hukum Polri di bawah Presiden sebagaimana yang ramai juga dibicarakan pada tahun 2014 lalu, kembali ramai mewarnai ranah publik di awal tahun 2022.

Posisi Hukum Polri

Dari sisi hukum tatanegara, keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, diatur dalam UUD 1945, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun yang menjadi dasar hukum posisi Polri di bawah Presiden langsung sebagai alat negara yang menjalankan urusan keamanan dan urusan hukum dari kewenangan pemerintah pusat, adalah merujuk UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dan itu kemudian diperkuat lagi dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

Jadi melihat dasar hukum keberadaan Polri di bawah langsung Presiden adalah sesuatu yang sudah tepat.

Tidak Pas

Wacana dan usulan bagaimana menempatkan Polri di bawah Kementerian, menurut pendapat saya, tidak pas. Apalagi jika kita melihat komitmen kebangsaan saat ini yang sedang mendapat cobaan dari penetrasi unsur transnasional dan sektarian pada semua level, tentu menjadi suatu kekhawatiran kita bersama.

Adalah sesuatu yang tak mungkin terhindarkan, jika terjadi subyektivitas menteri yang akan mewarnai tugas pokok Polri, mengingat keberadaannya menjadi subordinat dan kendali langsung oleh menteri yang bersangkutan. Apalagi pola struktur organisasi kepolisian bukanlah kolektif kolegial, tapi struktur instruksional.

Sehingga harapan kita, memiliki anggota Polisi yang ideal dan tidak sektarian dalam upaya penegakkan hukum akan sulit terwujud.

SDM Polri

Persoalan utama Polri adalah bagaimana mencari “titik ekuilibrium” antara besarnya ruang yang di urus dan luasnya ruang diskresi yang dapat dilakukan anggota Polri dengan kemampuan dan pemahamannya tentang hukum sosial kemasyarakatan dan kekuatan moralitas personalnya yang menyadari hakekat keberadaannya sebagai polisi sipil.

Dan ini adalah amanah dan perintah sebagaimana ketentuan dalam Tap MPR No.VII tahun 2000 di BAB II Pasal 6 ayat 2 yang menyatakan “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional”.

Saat ini jumlah anggota Polri sudah sebanyak 579 ribu personel, artinya dengan jumlah tersebut di Indonesia setiap 100 ribu penduduknya dikawal oleh 243 personel polisi, dan ini telah melampaui standar dari PBB yang menetapkan 222 petugas mengawal 100 ribu penduduk.

Baca Juga: Perilaku Kontroversial Penista Agama

Jika merujuk jumlah personel di atas, tentu dari sisi kuantitas anggota Polri sudah tidak jadi permasalahan utama lagi, yang harus jadi fokus Pimpinan Polri adalah meningkatkan Kualitas personelnya.

Meski mungkin jika berdasar daftar susunan personel (DSP) yaitu daftar yang disusun oleh Polri untuk menggambarkan jumlah personel yang seharusnya dipenuhi oleh satu Satwil/Satker agar kinerja mereka semakin baik, dimana bila jumlah personel yang ada di satu Satwil/Satker lebih dari 100 persen DSP, ideal (70-100 persen), cukup (50-70 persen), dan kurang (di bawah 50 persen), belum terpenuhi.

Seperti kita ketahui bersama bahwa gerbang utama masuk proses hukum, katakanlah hukum pidana contohnya, adalah domainnya Kepolisian. Kejaksaan memproses di Pengadilan dan kelak Hakim yang memutuskan sebuah perkara, setelah mempertimbangkan juga pendapat Pengacara dari terdakwa, adalah berbekal BAP yang dibuat oleh kepolisian.

Karena itu proses awal menemukan kebenaran kejadian sebuah peristiwa, diawali dari tahap pemeriksaan pendahuluan, penyidikan dan pemeriksaan surat, saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli, haruslah dilakukan secara profesional dan proporsional. Tentunya untuk sampai pada sebuah keputusan ideal seperti ini, mensyaratkan kualitas personel Polri yang mumpuni tentang pengertahuan hukum.

Mengapa ini menjadi syarat utama?, karena menurut saya, bekal pengetahuan hukum yang di miliki personel Polisi, baik itu yang masuk melalui Akpol maupun Bintara, relatif masih kurang dengan waktu pendidikan juga relatif singkat.  Kelak mitra kerja penegakkan hukum yang akan mereka hadapi adalah Kejaksaan atau pun Para Pengacara, yang proses belajar hukumnya jauh lebih lama dan khusus.  

Mengingat basis utama organisasi kepolisian adalah Sumber Daya Manusia (SDM), bukan Peralatan, maka dalam menjalankan fungsinya, yang secara sederhana dapat kita singat yaitu: “Linyomyan Gakkum Harkambtibmas”, dalam implementasi Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Inspeksi (Turjawali), maka memiliki kualifikasi SDM yang ekselen adalah prioritas pertamanya.

Protagonis

Berbagai kasus yang secara kasuistik mewarnai persoalan di institusi kepolisian saat ini, yang dilakukan oleh personilnya, adalah sebuah tantangan bagi kita, bagaimana mencari dan menempatkan sosok polisi yang protagonis yang diinginkan dan diharapkan masyarakat tentang idealnya wajah polisi sipil yang mengayomi.

Baca Juga: Jalan Panjang Keadilan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Kemajuan teknologi informasi di era revolusi industri 4.0 dan Society 5.0 telah meningkatkan kesadaran pengetahuan masyarakat tentang hak dan kewajiban hukumnya, haruslah menjadi pengetahuan standar yang harus dimiliki personel Polri.

Perlu diketahui bersama bagi personel Polri, bahwasannya "Kita menilai diri sendiri dari apa yang menurut kita mampu Lakukan, Sedangkan masyarakat menilai kita dari apa yang kita telah Lakukan”.

Oleh sebab itu istilah Polisi Masyarakat (Polmas) jangan hanya dianggap hanya sebagai fungsi Kepolisian, tapi lebih dari itu bahwasanya Polmas adalah konsepsi dan paradigma berpikir setiap personel Polri.

Dengan demikian isitilah bahwa Polri itu memiliki “super body”, hanya karena posisinya langsung di bawah Presiden, justru menjadi kerinduan masyarakat untuk memilikinya, saat polisi berada pada posisi protagonis. (*)

Artikel Terkait
Baca Juga