Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sumut yang Ditangkap KPK Tak Berizin

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Sumut yang Ditangkap KPK Tak Berizin
Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra ketika berada di lokasi kerangkeng manusia bersamaan dengan Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang berada di Dusun Nangka Lima Desa Raja Tengah "

MEDAN, TELISIK.ID - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Panca Putra memastikan, kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang berada di Dusun Nangka Lima Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala tidak berizin.

"Iya, tempat ini (kerangkeng) ini tidak berizin," kata Irjen Pol Panca Putra ketika melakukan peninjauan ke lokasi mendampingi Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KomnasHAM RI), Rabu (26/1/2022).

Diceritakan jenderal bintang dua ini, itu diketahui setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat non aktif ini.

"Jadi, kami temukan lokasi ini (kerangkeng manusia) setelah dilakukan OTT yang dilakukan tim KPK. Rabu 19 Januari 2022 kemarin. Sewaktu saya melakukan penangkapan terhadap Bupati Langkat non aktif ini sudah saya pertanyakan hal ini apakah izinnya ada lalu dijawabnya tidak ada," tegasnya.

Kemudian, Panca juga sudah mempertanyakan untuk apa dipergunakan kerangkeng manusia itu. Namun dikatakannya untuk orang yang menjadi pecandu narkoba.

"Dia (Terbit Rencana Perangin-angin) mengatakan bahwa ini tempat orang yang terkontaminasi narkoba (rehabilitasi). Jadi, terkait dengan itu semuanya kami masih melakukan pendalaman," ungkapnya.

Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam mengatakan, mereka belum bisa menyimpulkan hasil penyelidikannya.

"Kami melihat tempat ini menyerupai penjara, kami masih mendalami untuk apa kegunaan orang yang ada didalamnya (atau ditahan)," ungkapnya.

Baca Juga: Selain di OTT KPK, Bupati Langkat Non Aktif Kurung Satwa Dilindungi Negara

Menurut laporan yang diterima Komnas HAM RI, ada yang menyebut kerangkeng manusia itu dijadikan tempat rehabilitasi dan ada juga yang menyebut dijadikan rumah tahanan untuk pekerja kebun.

"Jadi ini lah yang masih kami selidiki, jika itu tempat rehabilitasi, kami harus melihat dan mendalami apakah aransemennya memang begitu. Jika untuk rehabilitasi pengguna narkoba, kami akan cek apakah ada tim kesehatan. Memang kami dapat informasi ada, tapi kami akan kembangkan apakah prosedur kesehatan benar atau tidak," tuturnya.

Tim dari Komnas HAM RI juga menemukan informasi, di lokasi kerap melakukan kegiatan keagamaan. Ketika meninjau lokasi, ada ditemukan buku keagamaan.

Baca Juga: Haliana Bertemu Sandiaga Uno Soal Persiapan GTRA Summit Wakatobi 2022

"Untuk itulah, seluruh informasi dan fakta yang kami temukan telah kami kumpulkan. Namun, kami belum bisa menyimpulkannya, apakah terjadi pelanggaran HAM atau tidak. Jika ada maka akan kami teruskan kepada teman teman kepolisian untuk diproses sesuai dengan yang berlaku," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-angin Bupati Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, petugas KPK bersama dengan tim Brimob Polda Sumut bersenjata lengkap melakukan penggeledahan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Setelah itu, ditemukan adanya kerangkeng manusia dan laporan itu sampai ke Komnas HAM RI. (A)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga