Kesadaran Berlalu Lintas Kurang, Ribuan Pelanggar ETLE Terdeteksi

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Senin, 14 November 2022
0 dilihat
Kesadaran Berlalu Lintas Kurang, Ribuan Pelanggar ETLE Terdeteksi
Sat Lantas Polresta Kendari deteksi 1.027 pelanggar ETLE periode 1-13 November 2022. Foto: Ist.

" Angka pelanggar Eletronik Traffic Law Enforecement (ETLE) di Kota Kendari begitu tinggi, tercatat 1027 pelanggar hanya dalam waktu 13 hari, terhitung sejak 1-13 November 2022 "

KENDARI, TELISIK.ID - Angka pelanggar Eletronik Traffic Law Enforecement (ETLE) di Kota Kendari begitu tinggi, tercatat 1027 pelanggar hanya dalam waktu 13 hari, terhitung sejak 1-13 November 2022.

Keberadaan ETLE yang resmi berlaku se-Indonesia pada 22 September 2022 nampaknya tidak menjadikan pengemudi taat aturan lalu lintas, hal ini dapat dilihat dari jumlah pelanggar yang tinggi.

Pada masa sosialisai saja, ribuan pelanggar sudah terdeteksi, terhitung sejak 22 September sampai 10 Oktober 2022 atau 18 hari sebanyak 2.979 berbagai jenis pelanggaran.

"Itu sebanyak 2.979 pelanggar terdeteksi," ucap Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: DPD RI Jemput Aspirasi Lima Usulan Daerah Pemekaran di Sulawesi Tenggara

Terbaru, Sat Lantas Polres Kendari menyampaikan update jumlah pelanggar, hanya dengan durasi 13 hari saja, terhitung 1-13 November 1.027 pelanggar terdeteksi, dengan rincian pelanggaran helm 391, lampu merah 467 dan sabuk pengaman 169.

"Rekap data ETLE, terdeteksi 1027 pelanggar," jelas Rudika, Senin (14/11/2022)

Data di atas menunjukan, tingkat ketaatan masyarakat Kota Kendari terhadap rambu lalu lintas sangat rendah, hanya dengan durasi 13 hari saja ribuan pelanggar terdeteksi.

Banyaknya jumlah pelanggar lalu lintas menjadi perhatian Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, ia menghimbau agar pengemudi taat terhadap peraturan lalu lintas.

"Untuk para pengemudi agar taat kepada aturan lalu lintas," ucapnya.

Baca Juga: Petakan Jabatan, Pemkot Kendari Uji Kompetensi 126 Pejabat

Lebih lanjut, Eka menuturkan, bagi para pelanggar yang telah dikonfirmasi namun tidak selesaikan pelanggaran akan bermasalah pada pengurusan perpanjangan STNK, maka menjadi penting untuk masyarakat yang telah dikonfirmasi agar segera melapor kepada petugas dan selesaikan pelanggaran.

"Terhadap pelanggar yang telah dikonfirmasi petugas namun tidak menyelasaikan pelanggaran, akan berdampak pada saat perpanjangan STNK," ucap Eka.

Tentu hal demikian menjadi perhatian untuk kita semua khususnya para pengemudi agar taat dengan segala peraturan lalu lintas sehingga potensi kecelakaan lalu lintas pun dapat diminimalisir. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga