Kadinkes Muna Diduga Kebal Hukum, Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 17 Februari 2022
0 dilihat
Kadinkes Muna Diduga Kebal Hukum, Kasus Dugaan Mark Up Pengadaan PCR Mandeg di Polres
Massa Gerak Sultra melakukan unjuk rasa di depan kantor Dinkes Muna. Foto: Sunaryo/Telisik

" Penyelidikan yang dilakukan Polres Muna terhadap pengadaan alat laboratorium kedokteran yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar mandeg. Buktinya, sampai saat ini progres penyelidikannya tidak jelas "

MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua diduga kebal hukum. Sampai saat ini, dia belum tersentuh perkara dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinkes tahun 2020.

Penyelidikan yang dilakukan Polres Muna terhadap pengadaan alat laboratorium kedokteran yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar mandeg. Buktinya, sampai saat ini progres penyelidikannya tidak jelas.

Kelompok dari Gerakan Rakyat (Gerak) Sultra pun akhirnya kembali menyuarakan persoalan itu ke jalan, Kamis (17/2/2022). Gerak Sultra menduga pihak Polres Muna telah masuk angin dalam kasus tersebut.  

"Ada indikasi masuk angin," teriak Yogi Wengko, Presedium Gerak Sultra.

Yogi membeberkan, pengadaan alat PCR tersebut menggunakan dana Perubahan APBD 2020. Kontraktor yang mengadakan 20 unit alat tersebut adalah PT RH Jaya Farma. Data dari distributor PT Indo Farma, untuk 20 unit barang yang diadakan harganya secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.

"Ada selisih sekitar Rp 700 juta. Kelebihan itulah yang diduga telah dikorupsi," katanya.

Dalam laporan kasus tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Muna telah memeriksa beberapa orang saksi. Adalah Kadinkes Muna, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin mengaku, telah memerintahkan Kasat Reskrim, IPTU Hamka untuk segera menuntaskan laporan tersebut.

Baca Juga: Cegah DBD Warga Binaan, Dinkes Fogging Rutan Unaaha

"Tetap ditindaklanjuti. Saya sudah panggil kasat reskrim untuk melakukan upaya," kata Mulkaifin.

Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Hamka menerangkan, dalam laporan tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan.  Sayangnya, ia tidak menyebut identitas saksi yang telah dimintai keterangan itu.

"Ada tambahan saksi dan sudah kita periksa," katanya.

Baca Juga: Telan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Baru 4 Bulan, Jalan Kontu-Wakorambu Sudah Rusak

Kini, penyidik akan melakukan pencocokan harga pada penyedia distrobutor PT Indo Farma di Jakarta.

"Dalam waktu dekat penyidik akan ke Jakarta," ujarnya.

Setelah pencocokan harga, penyidik akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dalam rangka audit.

"Setelah koordinasi dengan BPKP, kita tindaklanjuti dengan gelar perkara," terangnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga