MUNA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua diduga kebal hukum. Sampai saat ini, dia belum tersentuh perkara dugaan mark up harga satuan pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) di Dinkes tahun 2020.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Muna terhadap pengadaan alat laboratorium kedokteran yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar mandeg. Buktinya, sampai saat ini progres penyelidikannya tidak jelas.
Kelompok dari Gerakan Rakyat (Gerak) Sultra pun akhirnya kembali menyuarakan persoalan itu ke jalan, Kamis (17/2/2022). Gerak Sultra menduga pihak Polres Muna telah masuk angin dalam kasus tersebut.
"Ada indikasi masuk angin," teriak Yogi Wengko, Presedium Gerak Sultra.
Yogi membeberkan, pengadaan alat PCR tersebut menggunakan dana Perubahan APBD 2020. Kontraktor yang mengadakan 20 unit alat tersebut adalah PT RH Jaya Farma. Data dari distributor PT Indo Farma, untuk 20 unit barang yang diadakan harganya secara keseluruhan sebesar Rp 1,2 miliar.
