Ketua DPRD Buton Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan, PKS Diminta Proses PAW

Deni Djohan, telisik indonesia
Minggu, 16 Oktober 2022
0 dilihat
Ketua DPRD Buton Angkat Bicara Soal Dugaan Perselingkuhan, PKS Diminta Proses PAW
Screen shoot video detik-detik LS kepergok warga. Foto: Ist.

" Ketua DPRD Buton, Hariasi mengaku telah menerima laporan dari pria yang tidak lain adalah suami dari wanita selingkuhan LS "

BUTON, TELISIK.ID - Dugaan perbuatan tercela yang melibatkan oknum anggota DPRD Buton dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) inisial LS, terus bergulir.

Ketua DPRD Buton, Hariasi mengaku telah menerima laporan dari pria yang tidak lain adalah suami dari wanita selingkuhan LS.

"Laporan tertulis secara resmi belum kami terima. Tapi beberapa hari lalu ada yang mengaku sebagai suami dari perempuan di video yang beredar itu, datang di kantor, dan diterima oleh sekwan," ungkap legislator Golkar itu melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/10/2022).

Kata dia, dirinya tak sempat bertemu dengan pria tersebut karena dia tengah melaksanakan reses. Kendati begitu, ia akan menanyakan kembali laporan tersebut kepada sekwan.

"Nanti Senin baru saya akan tanyakan ke pak sekwan apakah ada laporan tertulisnya dan lain-lain," terangnya.

Baca Juga: Detik-Detik Anggota DPRD Buton Kepergok Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Ini Sosoknya

Kata dia, kasus ini telah ia sampaikan ke Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD). Apabila laporan tersebut benar adanya, dirinya bakal meminta penjelasan dari anggota yang bersangkutan.

Di tempat berbeda, Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Cabang Buton, Sahrul minta kepada DPRD Buton dan Dewan Syuro PKS untuk segera menjalankan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada anggota dewan inisial LS.

"Secara pribadi saya sangat menyayangkan terjadinya dugaan perselingkuhan yang menimpa oknum anggota dewan itu. Apalagi saya merupakan putra asli Kecamatan Lasalimu. Hal ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat," bebernya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan rumah tangga (ADRT) partai, bab XVIII pasal 26 ayat 3 tentang penghargaan dan sanksi, partai menjatuhkan sanksi berupa administratif, pembebanan, pemberhentian sementara, penurunan jenjang keanggotan dan pemberhentian dari kepengurusan dan atau keanggotaan atas perbuatan anggota yang melanggar aturan syariat dan atau organisasi, menodai citra partai atau perbuatan lain yang melanggar ADRT atau peraturan partai lainnya.

"Coba mari kita definisikan bagaimana itu hukum syariat. Apakah dibolehkan seorang lelaki beristri berduaan dengan istri orang? Apakah perbuatan LS ini tidak menodai citra partai? Oleh karena itu, kami meminta kepada partai untuk segera memproses kader yang bersangkutan," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Bendahara Desa di Muna Diminta Pahami Teknis Pengelolaan DD

Dia mengaku sangat kecewa kepada LS. Bagaimana tidak, legislator dari partai yang mengedepankan nilai-nilai islami itu viral di media sosial lantaran diduga berselingkuh dengan istri orang.

Kedua pasangan bukan muhrim itu kepergok berduaan di dalam mobil oleh suami perempuan yang diduga selingkuhan LS di Pelabuhan Kamaru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton belum lama ini.

"Kita tahu bersama bahwa PKS adalah partai dakwah penegak keadilan dan kesejahteraan dalam bingkai persatuan umat dan bangsa. Sangat tidak sinergi visi partai dengan perbuatan LS," pungkasnya. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga