Cegah Penyimpangan, Bendahara Desa di Muna Diminta Pahami Teknis Pengelolaan DD
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 16 Oktober 2022
0 dilihat
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Intelijen, Fery Febrianto memberikan pemahaman pada bendahara desa terkait pengelolaan DD. Foto: Sunaryo/Telisik
" Bendahara desa harus lebih teliti dalam mengelola administrasi penggunaan Dana Desa (DD). Sebab, bila pertanggungjawabannya tidak sesuai bisa berdampak pada proses pidana "
MUNA, TELISIK.ID - Bendahara desa harus lebih teliti dalam mengelola administrasi penggunaan Dana Desa (DD). Sebab bila pertanggungjawabannya tidak sesuai, bisa berdampak pada proses pidana.
Sudah banyak buktinya, kepala desa (kades) dan bendaharanya masuk bui, karena terlibat korupsi penyalahgunaan DD.
Nah, untuk mencegah terjadinya penyimpangan, bendahara di 124 desa di Kabupaten Muna dibekali ilmu tata keloladan pertanggungjawaban DD oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Minggu (16/10/2022).
"Pertama yang harus dipahami bendahara adalah teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban DD," kata Agustinus didampingi Kasi Intelijen, Fery Febrianto.
Baca Juga: TPP ASN Konawe Selatan Segera Cair, Disiplin dan Kinerja harus Lebih Baik
Agar program pembangunan di desa tidak fiktif, Agustinus bilang, bendahara harus menyesuaikan pertanggungjawaban yang dibuat dengan fisik kegiatan.
"Kalau itu sudah dilakukan, pasti tidak akan ada penyimpangan yang bisa menimbulkan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Baca Juga: Hubungan Bupati Buton Utara dan Wakilnya Diduga Tak Harmonis Lagi
Ketua Lembaga Peningkatan Kinerja Aparatur, Muhamad Sapri Ahmad menerangkan, bendahara desa wajib dibekali ilmu untuk mengatasi permasalahan hukum dalam pengelolaan DD. Sehingga, mereka dapat mengidentivikasi masalah-masalah penyimpangan dalam pembuatan pertanggungjawaban.
Sementara itu, Kabid Bina Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Ikhsan berharap seluruh bendahara dapat memahami proses pengelolaan DD mulai dari perencanaan, pengawasan hingga pelaksanaannya, sehingga tidak tidak terjadi masalah hukum di belakang hari setelah pertanggungjawabannya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali