Ketua LMND Sultra Desak Polres Konsel Bebaskan Warga yang Ditahan Saat Aksi PT GMS

Kardin, telisik indonesia
Senin, 20 September 2021
0 dilihat
Ketua LMND Sultra Desak Polres Konsel Bebaskan Warga yang Ditahan Saat Aksi PT GMS
Ketua LMND Sultra, La Ode Farhan (berbaju putih) saat berunjuk rasa. Foto: Ist.

" Salah satu pengunjuk rasa yang ditahan Polres Konawe Selatan (Konsel) yakni Ketua LMND Kota Kendari, Anhar yang hingga saat ini belum jelas statusnya di kepolisian. "

KENDARI, TELISIK.ID - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sultra merasa janggal atas penahanan tiga warga yang berunjuk rasa di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

Salah satu pengunjuk rasa yang ditahan Polres Konawe Selatan (Konsel) yakni Ketua LMND Kota Kendari, Anhar yang hingga saat ini belum jelas statusnya di kepolisian.

Ketua LMND Sultra, La Ode Farhan menerangkan, seharusnya pihak Polres Konsel tak bisa menahan Anhar karena tidak memiliki kepastian status penahannya.

Kata Farhan, jika kepolisian menahan seseorang harus jelas dasarnya. Kalau memang ada laporan penganiayaan, maka yang harus diperjelas yakni terkait status penahanan warga tersebut.

"Kalau memang dasarnya polisi ada laporan maka juga harus diperjelas apa status tiga orang termasuk Ketua LMND Kendari yang diamankan, apakah saksi atau ada status lain? Kalau statusnya masih saksi, seharusnya setelah pemeriksaan mereka harus dipulangkan," beber Farhan, Senin (20/9/2021).

Ia pun menekankan, jika dalam waktu dekat ini tiga warga Kecamatan Laonti yang ditahan polisi terkait aksi terhadap dugaan pencemaran lingkungan PT GMS tidak dikeluarkan, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sultra.

Baca juga: Sempat Melambat, Kini Jaringan Provider Telkomsel Mulai Normal

Baca juga: Tingkatkan Disiplin Prokes dan Berlalu Lintas, Polda Sultra Gelar Ops Anoa 2021

"Kalau warga itu tidak dilepaskan, kami akan lapor ke Propam Polda Sultra," cetusnya.

Sebelumnya, Kapolres Konsel, AKBP Erwin Pratomo menerangkan, aksi unjukrasa masyarakat tersebut berbuntut ricuh yang mengakibatkan adanya korban penganiayaan atas nama Kumbolan selaku karyawan PT GMS.

Pasca kejadian itu, korban langsung membuat laporan di Polsek Laonti dengan laporan polisi LP/B/03/IX/2021/SPKT SEK LAONTI/POLRES KONSEL/POLDA SULTRA tanggal 18 September 2021.

Atas laporan itu, ketiga orang tersebut langsung diamankan di Polres Konsel dan masih sementara proses pemeriksaan.

"Langkah yang saat ini sedang kami lakukan untuk laporan masyarakat Kombolan yaitu pemeriksaan saksi-saksi dan menunggu hasil Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh pihak Puskesmas Laonti guna merampungkan bukti-bukti untuk dilaksanakan gelar perkara," ucapnya.

Untuk diketahui, penahanan tiga warga Kecamatan Laonti dilakukan pada, Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 16.00 Wita, saat tengah melakukan aksi unjuk rasa di Site PT GMS di Kecamatan Laonti. (C)

Reporter: Kardin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga