Kisah Cinta Mahasiswi dan Oknum Polisi, 2 Kali Hamil dan Aborsi hingga Bunuh Diri
Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Minggu, 05 Desember 2021
0 dilihat
Mahasiswi asal Mojokerto dan Oknum Polisi. Foto: Repro Sindonews
" Perjalanan cinta mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur dengan oknum polisi hingga berujung maut. Diketahui, Novia Widyasari (23) mengenal pacarnya yang merupakan anggota polisi sejak 2019 silam. "
MOJOKERTO, TELISIK.ID - Perjalanan cinta mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur dengan oknum polisi hingga berujung maut.
Novia Widyasari (23) mengenal pacarnya yang merupakan anggota polisi sejak 2019 silam.
Keduanya sepakat menjalin kasih hingga melakukan hubungan terlarang di luar nikah. Akibatnya, NW hamil sebanyak dua kali. Namun, mereka melakukan aborsi terhadap janin tersebut.
Polda Jatim akhirnya menetapkan oknum anggota polisi Bripda RB sebagai tersangka di balik kasus tewasnya mahasiswi NW (23) seusai menenggak racun di dekat makam ayahandanya, di Sooko, Mojokerto.
Ternyata, pemuda asal Pandaan itu terbukti memiliki hubungan asmara sebagai pacar dari NW, sejak 2019. RB diduga kuat menjadi sebab korban NW mengalami tekanan mental atau depresi sehingga membuat dirinya nekat mengakhir hidup.
Baca Juga: Viral di Medsos, Mahasiswi Tewas Bunuh Diri Setelah Dua Kali Aborsi, Tersangkanya Oknum Polisi
Dilansir Sindonews, Polda Jatim bergerak cepat menyelidiki kasus bunuh diri tenggak racun gadis cantik itu di atas pusara ayahnya di Mojokerto. Hasilnya, polisi menahan Bripda Randy, kekasih Novia, mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang.
Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore (2/12/2021).
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Bripda RB juga diproses secara internal. Karena anggota Polres Kabupaten Pasuruan itu dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Secara internal kami melaksanakan ketentuan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian. Kami jerat dengan pasal 7 dan pasal 11, itu secara internal," kata Slamet saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, dikutip detik.com
Perlu diketahui, pasal 7 mengatur etika kelembagaan anggota Polri, sedangkan pasal 11 tentang etika kepribadian anggota polisi.
"Untuk kode etik (sanksi) paling berat PTDH. Kami tidak pandang bulu, kami terapkan pasal-pasal ini terhadap siapa pun anggota yang melakukan pelanggaran," tegas Slamet.
Baca Juga: Tragedi Mahasiswi di Jatim Bunuh Diri, BEM Unsultra: Kapolri Usut Pelaku Secara Terbuka
Sebelumnya diberitakan, Novia Widyasari Rahayu (23), warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditemukan meninggal di makam ayahnya.
Diduga, korban bunuh diri dengan menenggak racun. Ini karena di dekat lokasi ditemukan cairan seperti teh dengan bau menyengat, yang diduga racun.
Kasus kematiannya ini menjadi perbincangan di jagat media sosial. Pada Sabtu (4/12/2021) pagi, hashtag #SAVENOVIWIDYASARI menjadi trending topic di Indonesia dengan 2.469 tweet. (C)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha