Komisi II DPR Segera Revisi UU Pemilu, Mahfud Md: Ambang Batas Parlemen Minimal 2 Persen
Mustaqim, telisik indonesia
Sabtu, 02 Maret 2024
0 dilihat
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung (kiri) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md (kanan). Foto: Kolase
" Komisi II DPR RI mengapresiasi dan menghormati putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 perihal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang tidak diberlakukan pada Pemilu 2029 "
JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi II DPR RI mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 perihal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang tidak diberlakukan pada Pemilu 2029.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, putusan MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II. Komisi ini memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reformasi agraria.
Karena harus mematuhi putusan MK, Doli memastikan bahwa Komisi II segera melakukan kajian untuk menentukan PT yang proporsional dan memberi rasa keadilan bagi seluruh partai politik. Termasuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 (sebagai konsekuensi dari putusan MK),” ujar Doli, Jumat (1//3/2024) malam.
Doli menuturkan, Komisi II pada 2019 sudah mengajukan usulan revisi UU Pemilu untuk perbaikan dan salah satunya perihal PT. Namun, usulan ini tidak diterima oleh sebagian fraksi dan pemerintah sehingga UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diterapkan di Pemilu 2019 juga masih dipakai di Pemilu 2024.
Revisi UU Pemilu yang akan dilakukan nanti sebelum Pemilu 2029, menurut Doli, akan menyesuaikan dengan putusan dari MK yang tidak lagi memberlakukan PT 4 persen.
“Revisi undang-undang itu juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik,” kata Doli yang berasal dari Fraksi Partai Golkar.
Keluarnya putusan MK yang tidak lagi memberlakukan PT 4 persen pada Pemilu 2029 disambut baik oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dia menilai, putusan ini keluar lebih cepat dan memberi kepastian hukum bagi parpol.
Baca Juga: Peneliti BRIN: Hak Angket Bukan untuk Melawan Prabowo-Gibran, Mahfud: Subjek Hukum Presiden Jokowi
“Memang harus begitu, aturan pemilu yang akan datang lima tahun sudah disiapkan,” ujar Cak Imin di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Cak Imin yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, mengkritik aturan pemilu yang sering dibuat menjelang pemilu dan MK memutuskan aturan tersebut dari munculnya uji materiil di tengah tahapan penyelenggaraan.
“Selalu saja kritik kepada MK adalah memutuskan aturan di tengah permainan (tahapan pemilu, red) sedang berlangsung itu udah berkali-kali,” kata Cak Imin.
Apresiasi terhadap MK yang memutuskan bahwa PT 4 persen tidak lagi berlaku pada Pemilu 2029 juga disampaikan oleh mantan Ketua MK, Mahfud Md. Dia menilai bahwa putusan MK tersebut sudah memang harus begitu.
Mahfud menegaskan, berlakunya putusan seperti yang dilakukan MK harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. “Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya,” jelas cawapres nomor urut 3 ini di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mahfud mengingatkan bahwa ambang batas parlemen atau PT masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. DPR dan pemerintah harus memiliki alasan yang jelas dalam menentukan syarat PT bagi parpol. Karena itu, Mahfud memastikan putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak bisa berlaku untuk hasil Pemilu 2024.
“Kan (putusan MK) disebut berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpilah yang dapat satu persen, dua persen, lalu bisa masuk sekarang,” tandas Mahfud yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Baca Juga: Revisi UU Pemilu dan Kinerja DPR Tak Greget
Tidak sembarang partai baru, menurut Mahfud, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. “Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti harus diatur, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang,” lanjutnya.
Mengenai syarat PT yang proporsional, Mahfud berharap tetap harus ada minimal dua persen. Syarat ini, menurut dia, sudah dibangun sejak awal Orde Reformasi.
Mahkamah Konstitusi lewat putusan 116/PUU-XXI/2023 pada Kamis (29/3/2024), mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) perihal ketentuan PT 4 persen suara sah nasional yang diatur di Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
MK memutuskan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan. (A)
Reporter: Mustaqim
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS