JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi II DPR RI mengapresiasi dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 perihal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen yang tidak diberlakukan pada Pemilu 2029.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan, putusan MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II. Komisi ini memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reformasi agraria.
Karena harus mematuhi putusan MK, Doli memastikan bahwa Komisi II segera melakukan kajian untuk menentukan PT yang proporsional dan memberi rasa keadilan bagi seluruh partai politik. Termasuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Artinya DPR dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 (sebagai konsekuensi dari putusan MK),” ujar Doli, Jumat (1//3/2024) malam.
Doli menuturkan, Komisi II pada 2019 sudah mengajukan usulan revisi UU Pemilu untuk perbaikan dan salah satunya perihal PT. Namun, usulan ini tidak diterima oleh sebagian fraksi dan pemerintah sehingga UU Nomor 7 Tahun 2017 yang diterapkan di Pemilu 2019 juga masih dipakai di Pemilu 2024.
