Oleh: Efriza
Direktur Eksekutif Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP)
SENIN lalu, masa sidang IV DPR resmi dibuka. Amat disayangkan, revisi UU Pemilu dikeluarkan dalam prioritas Prolegnas 2021. Meski telah mengeluarkan RUU Pemilu tetapi DPR tetap akan mengesahkan Prolegnas prioritas 2021 dengan jumlah sebanyak 33 RUU.
Sebab, RUU Pemilu digantikan dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Tetapi sayangnya, sampai saat ini DPR belum mengesahkan Prolegnas prioritas 2021 tersebut.
Langkah awal kinerja DPR pada masa sidang IV ini, tidaklah memunculkan antusias dan optimisme di publik. Malah yang dihadirkan di gedung Senayan, memunculkan pesimisme di publik akan kinerja DPR di tahun 2021 bahwa akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Padahal, kinerja DPR di masa sidang III sebelumnya, dianggap buruk oleh publik.
