KPU Muna Pastikan SK Pemberhentian Rajiun di Pemprov dan Kemendagri

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 30 Oktober 2020
0 dilihat
KPU Muna Pastikan SK Pemberhentian Rajiun di Pemprov dan Kemendagri
Ketua KPU Muna, Kubais (tengah). Foto: Sunaryo/Telisik

" Ini sebagai salah satu tahapan dan upaya untuk memastikan dokumen yang belum diserahkan ke KPU. Kami pastikan itu di Pemprov dan Kemendagri. "

MUNA, TELISIK.ID - Batas waktu penyerahan SK pemberhentian resmi yang dikeluarkan pihak berwenang bagi Pasangan Calon (Paslon) bupati- wakil bupati yang berposisi sebagai bupati dari daerah lain terhitung 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.  

Nah, di Pilkada Muna, ada satu paslon yang tercatat sebagai bupati aktif di daerah lain yang ikut berkompetisi. Adalah Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada.

Nah, untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna mulai memastikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian pada Pemprov Sultra dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Rusmin-Senawan Siap Gempur Dapil Dua dan Tiga Konsel

"Ini sebagai salah satu tahapan dan upaya untuk memastikan dokumen yang belum diserahkan ke KPU. Kami pastikan itu di Pemprov dan Kemendagri," kata Kubais, Ketua KPU Muna, Jumat (30/10/2020).

Untuk jadwal penyerahan dokumen tersebut, menurut Kubais, masih ada waktu sepuluh hari lagi atau tepatnya 9 November.  

"Prinsipnya kami menunggu dokumen itu disampaikan ke KPU," tukasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga