KPU Muna Barat Temukan Banyak Anggota Parpol Tak Penuhi Syarat

Putri Wulandari, telisik indonesia
Kamis, 15 September 2022
0 dilihat
KPU Muna Barat Temukan Banyak Anggota Parpol Tak Penuhi Syarat
KPU Muna Barat menginformasikan kesempatan perbaikan adminitrasi kepada anggota partai politik mulai 15 sampai 28 September. Foto: Putri Wulandari/Telisik

" KPU Muna Barat menginformasikan kesempatan perbaikan adminitrasi kepada anggota partai politik, mulai 15 sampai 28 September "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Tahapan verifikasi administrasi partai politik telah usai. KPU Muna Barat temukan beberapa anggota partai belum dan tidak memenuhi syarat.

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 346 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.

Maka KPU Muna Barat menginformasikan untuk memberikan kesempatan perbaikan administrasi kepada anggota partai politik yang statusnya belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, terhitung mulai 15 sampai 28 September mendatang.

Hal ini dituturkan oleh Ketua KPU Muna Barat, Awaludin Usa. Dia mengatakan, telah dilakukan tahapan verifikasi administrasi sejak 2 September hingga 8 September 2022 bagi partai politik, dan ada 24 partai politik yang telah terdaftar.

"Setelah verifikasi, ada beberapa anggota partai politik yang statusnya belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, maka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan administrasi," tuturnya, Kamis (15/9/2022).

Ia mengungkapkan alasan sehingga sejumlah anggota partai politik tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, ada dua faktor yakni dokumen keanggotaan dan kelengkapan berkas parpol.

Baca Juga: Dua Parpol Terancam Terdepak dari Senayan

Di mana dalam dokumen keanggotaan, kesalahan yang ditemukan yaitu tidak sesuainya data diri keanggotaan pada aplikasi sipol dengan data aslinya.

Kemudian adanya anggota ganda yang terdaftar pada beberapa parpol. Selain itu, umur belum mencapai 17 tahun, dan status pekerjaan yang terdaftar dalam tanggungan negara contohnya ASN, TNI/POLRI, kepala desa dan sebagainya.

Senada, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Muna Barat, La Ode Irwan, menyampaikan bahwa pada tanggal 15 September, KPU Muna Barat akan adakan rapat koordinasi dengan partai politik, dengan tujuan mengingatkan partai politik yang anggotanya berstatus belum memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, untuk melakukan perbaikan data.

Ia juga menyebutkan, bagi anggota partai yang tidak memenuhi syarat, sebelum dilakukan pergantian anggota atau penambahan anggota, agar pastikan terlebih dahulu NIK, ini diantispasi agar tidak ganda keanggotaan dalam partai.

"Pastikan NIK anggota, kemudian cek pada portal info pemilu, untuk antisipasi terdaftar atau tidaknya anggota pada partai lain," terangnya.

Kemudian pihaknya pun mengimbau agar memastikan anggota baru tiap partai politik telah terdaftar dalam DPB, serta data itu diunggah sendiri oleh partai politik di aplikasi sipol.

Baca Juga: Rawan Salah Input Data, KPU Jawa Timur Gelar Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/2020 menyatakan bahwa partai politik parlemen yang berhasil lolos verifikasi adminitrasi, akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun partai politik non parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, harus terlebih dahulu terverifikasi secara faktual di lapangan agar bisa ikut serta pada Pemilu 2024.

Untuk diketahui, 24 partai politik yang lolos verifikasi yakni PDIP, PKP, Prima, PKS, Perindo, NasDem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republikku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Parsindo, Partai Republik Satu. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga