Komisi II DPRD Minta Pemkot Kendari Bijak Menangani Pasar Mokoau

Sumarlin, telisik indonesia
Rabu, 22 Desember 2021
0 dilihat
Komisi II DPRD Minta Pemkot Kendari Bijak Menangani Pasar Mokoau
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu (tengah) saat meninjau pasar Mokoau beberapa waktu lalu. Foto: Humas DPRD Kota Kendari

" Pemerintah Kota Kendari diminta bijak menangani persoalan pasar Mokoau di kawasan Nanga-nanga, agar masyarakat tidak dirugikan "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Komisi II DPRD Kendari, Andi Sulolipu meminta Pemerintah Kota Kendari bijak menangani persoalan pasar Mokoau di kawasan Nanga-nanga, agar masyarakat tidak dirugikan.

Menurut politisi PDIP ini, jika Pemerintah Kota Kendari melarang pembuatan pasar di lokasi itu, maka seharusnya pemerintah memberikan solusi pada masyarakat agar persoalan itu bisa diselesaikan dengan baik.

Andi Sulolipu meminta Pemerintah Kota Kendari memanggil pengelola pasar untuk duduk bersama, agar bisa menyelesaikan persoalan pasar Mokoau yang dibangun swadaya oleh masyarakat.

"Panggilah mereka dan berikan gambaran bahwa pasar tersebut tidak bisa dibangun karena melanggar aturan Perda atau tata kota, tapi harus ada solusi yang dilakukan pemerintah kota, itulah yang diminta oleh DPRD solusinya dimana," ucapnya, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Segera Dibongkar, Warga Pasar Mokoau Kendari Diminta Jangan Melawan

Dia mengakui, pendirian pasar itu melanggar sejumlah aturan pemerintah diantaranya izin dari Dinas Perdagangan dan pemerintah setempat, namun pemerintah harus memberikan solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

Andi Sulolipu berharap, jika pemerintah Kota Kendari benar-benar menutup pasar Mokoau, harusnya memberikan solusi atau peluang pada warga untuk melakukan aktivitas ekonomi yang dekat dan mudah diakses oleh masyarakat di sekitar Pasar Mokoau.

Baca Juga: Diduga Diterkam Buaya, Seorang Anak Hilang saat Berenang di Sungai

Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberikan batas waktu pada para pedagang di Pasar Mokoau untuk membongkar kiosnya secara swadaya, karena pendirian pasar itu melanggar aturan.

"Kita sudah berikan peringatan. Jika peringatan 1, 2 dan 3 tidak diindahkan, kita akan tegas," ungkap wali kota beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, pemerintah kota Kendari tidak memberikan izin pendirian pasar di lokasi itu, karena tidak sesuai peruntukannya. Sebab wilayah itu merupakan kawasan strategis Kota Kendari yang terdapat Kantor Gubernur Sultra, Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra dan Bank Indonesia.

Selain itu, letak Pasar Mokoau cukup dekat dengan Kebun Raya Kendari dan Kali Mokoau, yang dikhawatirkan mencemari kedua tempat tersebut. (C)

Reporter: Sumarlin

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga