Komisi III DPR Ingatkan Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai

Marwan Azis, telisik indonesia
Selasa, 18 Mei 2021
0 dilihat
Komisi III DPR Ingatkan Alih Status Pegawai KPK Tak Boleh Rugikan Hak Pegawai
Anggota Komisi III DPR-RI, Taufik Basari. Foto: Ist.

" Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kisruh hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus menui sorotan publik, termasuk anggota parlemen di Senayan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi harus berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Politisi Partai Nasdem ini menegaskan, alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak para pegawainya.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Lalai Awasi Tempat Wisata

"Saya mendukung pernyataan Presiden bahwa dalam menindaklanjuti hasil TWK, BKN beserta Kementerian PAN-RB harus berpedoman kepada putusan MK yang menyatakan alih status tidak boleh merugikan hak para pegawai yang mengikuti proses tersebut," kata Taufik Basari dalam pernyataan persnya di Jakarta, Selasa (18/5/2021).

Kendati demikian, kata Taufik, medukung pernyataan Presiden Jokowi yang sejalan dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Baca Juga: Jokowi: Kereta Cepat Jakarta – Bandung Sudah Bisa Diujicobakan 2022

KPK sebelumnya telah menyatakan akan berkoordinasi dengan BKN, sehingga yang menjadi kunci saat ini adalah keputusan dan kebijakan BKN terhadap proses alih status ini yang tetap harus berpedoman kepada pernyataan Presiden yang telah disampaikan.

"Dengan berpedoman kepada pernyataan Presiden mengenai tindak lanjut dari hasil TWK tersebut, maka membuka peluang bagi BKN untuk mengambil kebijakan berupa melanjutkan proses alih status sebagai ASN," tandasnya. (C)

Reporter: Marwan Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga