Komisi V Desak Pemerintah Berhenti Buat Peraturan yang Persulit Perjalanan Warga
Marwan Azis, telisik indonesia
Jumat, 05 November 2021
0 dilihat
Anggota Komisi V DPR-RI, Sigit Sosiantomo. Foto: Repro Pontas.id
" Terlebih Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi COVID-19 "
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah didesak berhenti membuat peraturan yang mempersulit perjalanan warga, khususnya untuk moda transportasi darat.
Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo yang membidangi masalah transportasi.
Terlebih Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan risiko rendah penularan pandemi COVID-19.
“CDC AS sudah menyatakan risiko penularan COVID-19 di Indonesia masuk kategori level 1, artinya risikonya rendah. Bahkan, jauh lebih baik dari Jepang dan Rusia yang masih di level 3. Jadi, sebaiknya pemerintah mulai merelaksasi aturan perjalanan bukan malah mempersulit seperti Surat Edaran Kementerian Perhubungan" ujar Sigit dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Sigit menilai Surat Edaran Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021 akan mempersulit mobilitas warga karena persyaratan wajib PCR atau antigen untuk moda transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi dan sepeda motor.
Selain itu, persyaratan tersebut juga akan membebani masyarakat pengguna transportasi darat yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.
Politisi PKS ini meminta Kemenhub menghapus semua aturan yang membebani penumpang khususnya tes PCR atau antigen demi kemudahan penumpang transportasi darat.
Sebagai skrining, usul Sigit, pemerintah bisa melakukan pemeriksaan random pada penumpang dan diberikan secara gratis.
Baca Juga: Mengejutkan, Ini Story Terakhir Vanessa Angel Sebelum Tewas Kecelakaan
Baca Juga: KPK Didesak Panggil Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR
"Yang terpenting adalah taat prokes dan tingkatkan vaksinasi Covid. Percuma kalau sudah vaksin penuh tapi aturannya masih ribet dan mahal," imbuhnya.
Berdasarkan aturan SE Kemenhub Nomor 94 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19, dinyatakan untuk perjalanan darat dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta di wilayah luar Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah kategori PPKM Level 3, 2, dan 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen.
Adapun, sampel tersebut diambil kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi berdasarkan SE yang sama tidak perlu untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen. Sebelumnya, pemerintah telah menghapus peraturan SE Kemenhub yang berisi kontroversi terkait ukuran perjalanan darat jarak jauh dengan jarak minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan 4 jam. (C)
Reporter: Marwan Azis
Editor: Haerani Hambali